Zeplin Erizal |
MATAPENANEWS.com--Tertangkapnya oknum sekcam di salah satu kecamatan di Lampung Barat (Lambar), Lampung, MY, di rumah peratin Trimekarjaya Bandarnegeri Suoh (BnS), Selasa (20/3) sekitar pukul 16.00 Wib, menyisakan pertanyaan.
Belakangan diketahui tempat kejadian perkara (TKP) disebut di rumah Peratin Trimekarjaya, Nrd. Namun, kala penggerebakan, Nrd tak berada di rumahnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar, Zeplin Erizal, meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk memeriksa oknum peratin tiga periode itu.
"Pihak berwenang harus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh, terhadap asal muasal narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang ditemukan itu," ujar mantan aleg 2009 - 2014 ini.
”Selain itu, lokasi penggerebekan berada di rumah peratin. Jadi, saya rasa aneh ketika peratin itu dibiarkan tanpa turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dan harus dicari tahu asal muasal barang haram tersebut, karena ada kemungkinan jaringannya ada di Lambar,” sela Zeflin.
Hal itu agar tidak menimbulkan peresepsi di tengah masyarakat. Terlebih antara MY dan peratin dimaksud selama ini diketahui cukup dekat.
”Jadi peratin itu harus dilakukan pemeriksaan juga, lakukan test urine dan pihak kepolisian harus transparan, jangan sampai ada persepsi lain di tengah masyarakat dalam perakara tersebut. Kalau misalnya memang tidak terlibat, maka bisa dibuktikan dengan hasil test urine,” tegasnya.
sementara, dalam press realise, Kapolres AKBP Tri Suhartanto menyebut saat Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan, ternyata peratin pekon tersebut tidak berada di rumahnya.
"Saat penggerebakan ternyata peratin pekon tersebut tidak berada di rumahnya. Dan ketika anggota (satnarkoba, red) akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk kedalam rumah peratin lewat pintu belakang dan saat itulah polisi menangkap MY," tandas dia. (mpn)
Editor: M Yanto