Wabup Lambar Mad Hasnurin saat menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada camat, Rabu (21/3). Foto: Humas Pemkab Lambar |
MATAPENANEWS.com-- Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Lampung menargetkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan di tahun ini sebesar 5,63 persen atau sebesar Rp197.991.589.
Peningkatan target itu disebabkan bertambahnya objek pajak baru dan dikuranginya nilai stimulus hingga 50 persen.
Pemkab juga bakal mengenakan bunga sebesar dua persen perbulan bagi wajib pajak yang tak membayar pajak terhutangnya diatas 30 September tahun ini.
Hal itu diketahui kala pemkab setempat gelar Rapat Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan ( PBB- P2 ) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di Ruang Rapat Keghatun BPKD Lambar, sebagaimana rikis yang dikirim Humas Setkab Lambar, Rabu (21/3)
"Target PBB P2 tahun 2017 adalah sebesar Rp3,514 miliar lebih. Sedangkan untuk tahun 2018 sebesar Rp3,712 miliar lebih," ujar Wabup Mad Hasnurin dalam sambutannya saat membuka rapat PBB-P2 itu.
Dikatakan, peningkatan target itu dipicu dua poin.
Yakni, bertambahnya objek pajak baru pasca pemutakhiran data dan pengurangan stimulus PBB hingga 50 persen di tahun ini bagi pajak terhutang yang mencapai nilai tertentu ditetapkan pemkab.
Dimana tahun sebelumnya, 2017 stimulus sebesar 10 persen. Sementara tahun ini hanya lima persen saja.
Stimulus diberikan bagi pajak terhutang yang mencapai nilai tertentu.
"Untuk pajak terhutang lebih dari Rp1,5 juta diberikan stimulus sebesar 5% untuk tahun ini. Kalau tahun sebelumnya jika pajak terhutangnya mencapai nilai itu maka akan distimulus sebesar 10 persen," ujar Mad Hasnurin.
Dikatakan, pemkab telah menyerahkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPP) PBB P2 tahun 2018 ke kecamatan untuk selanjutnya diserahkan ke aparat pekon/ kelurahan. "Kemudian diserrahkan wajib pajak di masing-masing pekon," ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Sudarto dalam sambutannya juga menyebut pada tahun anggaran 2018 pendapatan PBB-P2 Lambar ditargetkan sebesar Rp3,712 miliar lebih. Dan tahun 2017 hanya sebesar Rp3,514 miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp 197.991.589. Atau 5,63%.
Pihaknya juga memberi batas waktu pelunasan hingga 30 September 2018.
Jika tidak dilunasi hingga waktu yang ditetapkan itu dipastikan bakal dikenakan bunga sebesar dua persen per bulan.
"Berkaitan dengan akan dibagikannya SPPT, STTS Dan DHKP, PBB - P2 dimohon kepada aparat pekon /kelurahan agar segera dapat mengintensifkan penagihan PBB sebelum masa jatuh Tempo pada 30 September 2018, sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% Setiap bulannya," tandasnya.
"SPPT yang di terima masyarakat bukan berati tidak diperbaharui jika ada kesalahan baik nama alamat luas bumi atau bangunan serta besarnya pajak terhutang. BPKD melalui bidang PBB masih menerima pengajuan di maksud sampai dengan batas waktu bulan Juni 2018," jelasnya.
Dan diingatkan point penting yang menjadi objek pemerikasaan BPK Adalah implementasi penerapan laporan keuangan yang berbasis akrual baik dari sisi penerimaan maupun belanja.
"Untuk penerimaan PBB-P2 2016 lalu setiap pemungut pajak yang akan menyetor hasil penagihan harus diserta NOP, Nama subjek pajak, alamat dan besarnya pajak terhutang yang hasil ditagih dan tidak diperkenankan lagi pembayarannya secara kolektif /gelondongan dan bagi pekon atau kecamatan pada tahun 2018 yang melunasi PBB-P2 dengan nilai tertinggi akan diberikan penghargaan untuk memberikan sedikit semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas," tutupnya. (rls/mpn)
Editor: M Yanto