Buruan Daftar...Ada Ujian Profesi Advokat, Ini Syaratnya - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 30 Januari 2018

Buruan Daftar...Ada Ujian Profesi Advokat, Ini Syaratnya

MATAPENANEWS.com, BANTEN-Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
mambuka ujian profesi Advokat (UPA) tahun 2018, Sabtu (10/2) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: pengumuman ujian profesi advokat

"Lokasi ujian tergantung domisili peserta jika lebih dari 10 peserta di satu daerah maka ujian diselenggarakan di masing-masing provinsi. Namun, kalau peserta di bawah 10 orang ujian dilaksanakan di Jakarta," ujar Panitia Medi Yanto, kepada MataPenaNews.com, Rabu (31/1).

Dikatakan, syarat mengikuti UPA tentu berlatar belakang pendidikan hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kemudian usia minimal 24 tahun.

"Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan dokumen pendukung," ujar dia lagi.

BACA JUGA: PENGUMUMAN UJIAN PROFESI ADVOKAT

Dikatakan, yang dimaksud dokumen pendukung, yakni foto copy KTP yang masih berlaku, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (latar belakang warna merah).

Kemudian, legalisir foto copy ijazah Strata-1 pendidikan tinggi hukum yang telah terakreditasi dan surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri sesuai dengan KTP dan SKCK (Berkas menyusul 1 minggu setelah ujian)."

Keistimewaan ujian ini, sambungnya, hasil ujian langsung keluar pada hari yang sama.
Panitia yang merupakan organisasi didirikan oleh para advokat senior dari seluruh penjuru indonesia menetapkan standart kelulusan yakni 70.

"Jika nilai dibawah 70 tidak lulus. Namun dapat mengulang," ujar dia lagi.

Nah, untuk pendaftaran telah dibuka sejak 27 Januari hingga 9 Februari 2018, setiap hari  pukul 09:00 WIB.
Dan biaya registrasi Rp750 ribu, namun dibayar saat dibyatakan lukus serta pelantikan dan sumpah.

"Bahan ujian UU no.18 tahun 2003 tentang advokat (termasuk hasil judicial review di mahkamah konstitusi; Kode etik advokat indonesia; Hukum acara, meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara peradilan agama, hukum acara peradilan tata usaha negara, hukum acara peradilan hubungan industrial dan hukum acara mahkamah konstitusi."

"Dan bentuk ujian pilihan ganda dan essai," ujar Medi Yanto. (abt)

Post Bottom Ad