Dari Sengketa Lahan Eks Pasar Sekincau Menang di MA, Kalah Di Pemda - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 31 Januari 2018

Dari Sengketa Lahan Eks Pasar Sekincau Menang di MA, Kalah Di Pemda

MATAPENANEWS.com, LAMBAR--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung  belum melepas  lahan eks pasar Sekincau seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Sekincau kepada Umar Jogja dan rekannya meski Umar dkk telah mengantongi putusan ingkrah memenangkan putusan di Mahkamah Agung (MA).
Pemenangpun meminta Komisi I DPRD setempat memediasi dan dijadwal hearing, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Sengketa Lahan Eks Pasar Sekincau, Ini Kata Pihak Penggugat

Namun, hearing antara pemenang pemkab dan pihak Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau badan Pertanahan nasional ( ATR/BPN) Lambar. Namun batal lantaran phak ATR/BPN, beralasan tengah memenuhi panggilan Kapolda Lampung.

Komisi I, yang dipimpin langsung oleh Ketua Acep Tangi Junaidi  bersama   sejumlah anggotanya, Harun Roni, Fauzi, Dede Tarmidi dan  Suhaili  tampak berulang-ulang menyampaikan permohonan maaf kepada Umar Jogja dan rombongan, atas  ditundanya kembali pembahasan tersebut.

”Mohon maaf, tadi kepala BPN menghubungi Ketua Edi Novial, meminta hearing ini ditunda karena dia menghadiri panggilan  Kapolda. Jadi kami pihak komisi akan melakukan penjadwalan ulang terkait dengan kapan pembahasan dilaksanakan,” ungkap Acep Tangi yang juga diamini Harun Roni.

Sementara itu, Umar Jogja  mengaku cukup kecewa atas penundaan   pembahasan berkaitan dengan masalah lahan tersebut.

"Masyarakat hanya meminta pengakuan dari pemerintah daerah bahwa pihaknya selaku pemilik sah dari lahan  eks pasar sekincau tersebut."

”Penundaan punya waktu, ini menjadi kekecewana masyarakat. Harapannya selesaikan, dan kami hanay minta pengakuan saja kok. Karena kami sudah menang di MA,” ujar Umar Jogja. (red)

Post Bottom Ad