MATAPENANEWS.com, LAMBAR-- Kekecewaan penggugat eks Pasar Sekincau, Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung atas urungnya haering di Komisi I DPRD setampat juga diutarakan salah seorang penggiat lembaga non pemerintah (Ornop) yang mendampingi Umar Jogja dan rekan, Imronuddin.
Menurut Imronuddin, Rabu (31/1), Umar Jogja Dkk telah memenangkan gugatannya di kasasi.
”Perlu saya jelaskan, pemilik tanah awalnya Sarkawi pada tahun 1967, lahan tersebut dihibahkan untuk dibuat pasar. Dan setelah menjadi pasar beberapa tahun kemudian sekitar tahun 2022 pasar pindah ke Pasar Baru. Tanah pasar lama tersebut kosong dan dikembalikan ke pemilik pertama,” ungkap Imronudin.
Setelah tanah tersebut didiami masyarakat, pemkab mengklaim tanah tersebut milik pemerintah dan hendak akan dibangun Stasiun bahan Bakar Umum (SPBU).
”Yang kami sayangkan, pihak Tapem datang ke Umar Jogja untuk meminjam surat tersebut, dan karena rencana awal akan dibangun rumah sakit. Artinya untuk kepetingan umum sehingga itu disetujui oleh Umar Jogja. Namun beberapa selang waktu kemudian, rumah sakit tidak jadi tetapi akan membangun pertamina, sehingga ditolak Umar Jogja dan kawan-kawan,” ungkap dia.
Dinelaskan Umar dkk telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kalah. Kemudian naik banding dan kalah juga.
Umar dkk akhirnya naik ke tingkat kasasi MA dan menang.
”Kalau pemkab tak menerima putusan MA silahkan melakukan peninjauan kembali (PK). Namun putusan MA harus dintindaklanjuti dulu, yakni dimenangkan Umar Jogja dan kawan-kawan,” kata dia. (red)