Foto: Ist |
MATAPENANEWS.com –Setelah BPOM BPOM
menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan
Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA
babi.
BPOM
juga telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories
untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets
tersebut.
Kini,
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Pharos Indonesia dan PT
Medifarma Laboratories memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah
mengonsumsi suplemen makanan yang terbukti mengandung DNA babi.
YLKI
juga mendesak kedua perusahaan itu untuk meminta maaf secara terbuka kepada
masyarakat Indonesia karena keteledoran atau kesengajaan memasukkan DNA babi
yang sangat merugikan konsumen.
"Ya
minimal mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai dengan nilai
pembeliannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan
tertulisnya, Jumat (2/2).
Tulus
mengatakan kejadian itu sangat merugikan terutama konsumen Muslim. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses produksi
dan isi obat harus bersertifikat halal.
Sebelumnya, Dikutip
dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin
edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE
DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
Menanggapi
instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin
DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi
produk Viostin DS.
Begitu juga
dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex
tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran. (jp-n/red)