Waduh!... KPU Lambar Digugat, Ini penyebabnya - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 10 Februari 2018

Waduh!... KPU Lambar Digugat, Ini penyebabnya

Foto: Ist for MataPenaNews.com
MATAPENANEWS.com--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bingtang (PBB) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung akhirnya mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lambar atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menyatakan PBB tak lulus saat verifikasi faktual.

Panwaslu langsung mengabulkan gugatan partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu.
Bahkan, sidang langsung digelar, bertempat di ruang rapat Kantor Panwaslu Lambar, Sabtu (10/2) pukul 10.30 Wib.

Sidang sengketa tahapan pemilu itu dipimpin Ketua Panwaslu Lambar, Iin Gisanto didampingi anggotanya Ishar dan M Farid Ardiles.

Tampak pihak penggugat, Ketua DPC PBB Subandi dan sekretarisnya, Nasir.

Tergugat, KPU, mengutus Komisioner KPU Devisi Hukum Ronansyah. Dia didampingi Kasubbag Hukum SetKPU Sulihadi dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Junaidi.

Dalam gugatannya,  Subandi meminta keputusan KPU yang tak meloloskan partainya saat verifikasi faktual harus ditunjau ulang.

Keputusan KPU dinilai tak sesuai fakta. Sebab, pihaknya mengaku telah memenuhi syarat sesuai peraturan. Namun hanya karena beberapa anggota tak dapat menunjukkan KTP asli saat verifikasi dilangsungkan berakibat partainya harus dinyatakan tak memenuhi syarat.

"Keputusan KPU harus ditinjau kembali. Sebab kepengurusan dan keberadaan kantor telah memenuhi syarat sebagaimana aturan. Tetapi hanya karena dari beberapa anggota yang tidak dapat menunjukkan KTP aslinya saat verifikasi keanggotaan menyebabkan partai kami tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Ronansyah, menybut saat verifikasi faktual parpol mengacu pada pada peraturan pasca putusan MK No.6 tahun 2016 khususnya pasal 34.
PBB juga telah diberi waktu tiga hari, yakni 3-5 Februari untuk memperbaiki kekurang. Namun PBB tak mengindahkan.

"Dan kami telah berkoordinasi kepada pengurus PBB Lambar untuk melengkapi kekurangan persyaratan dengan batas waktu yang telah di tentukan."

"Akan tetapi setelah sampai pada batas waktu yang ditentukan pihak penggugat belum juga memasukan data keanggotaan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hasil pleno PBB dinyatakan tak memenuhi syarat," jelasnya.

Sementara Iin Gisanto, mengatakan pihaknya menerima gugatan dugaan sengketa Pemilu dari PBB Lambar dan mendalami materi gugatan. "Kami akan mendalami dulu materi sidang gugatan dugaan sengketa Pemilu ini, kalau pun tidak dapat di selesaikan dalam sidang ini silahkan DPC PBB mengajukan gugatan ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Iin.

"Selanjutnya sebelum menutup sidang pertama ini dan akan dilanjut pada Sabtu (10/2) pukul 19.00 Wib, pelapor diminta menghadirkan saksi dan alat bukti," tukasnya. (red)

Post Bottom Ad