Polres Lambar saat gelar pess realise terkait penangkapan oknum sekcam atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (21/3). Foto Humas Polres Lambar |
MATAPENANEWS.com--Operasi Senyap Tim Opsnal Satuan Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar), Lampung berhasil mencokok oknum yang diduga sekcam di salah satu kecamatan di Lambar, MY (37) atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Selasa (20/3) pukul 16.00 Wib.
Kapolres Lambar Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba saat press realise, Rabu (21/3) menyebut pihaknya hanya mengamankan salah satu warga Lambar. Tak disebutkan identitas terduga.
Menurutnya, kronologis penangkapan MY bermula dari informasi masyarakat jika di rumah salah satu peratin di BnS diduga acapkali dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Selanjutnya hari Selasa sekitar jam 16.00 WIB anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan dan ternyata peratin pekon tersebut tidak berada di rumahnya. Dan ketika anggota akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk kedalam rumah peratin lewat pintu belakang dan saat itulah polisi menangkap MY.
Dikatakan, saat akan ditangkap, MY berusaha menghilangkan BB dengan cara ditelan. Namun anggota berhasil mengeluarkan sebagian BB dari mulut terduga yang dimuntahkan ke tanah.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke polres Lambar untuk dimintai keterangan.
"Dan setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli seharga Rp500 ribu yang menurutnya dari saudara G warga Kecamatan Sumberjaya," kata Tri Suhartanto di mapolres setempar, Rabu (21/03).
Oknum PNS warga Kecamatan Sekincau itu kini mendekam di mapolres setempat berikut barang bukti berupa satu plastik klip bening (peket hemat) didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A – 159 / III / 2018 / POLDA LPG / Res Lambar.
"Terduga kini diamankan di Satres Narkoba Polres Lambar. "Yang bersangkutan akan dipersangkakan dengan pasal 122 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujarnya. (mpn)
Editor: M Yanto