Kapolres Tri Suhartanto |
Editor: M Yanto
LAMBAR--31 Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pwsibar) dipastikan tetap menyampaikan hak pilihnya pada pilgub yang bakal di helat Rabu (27/6).
Kepastian itu disampaikan Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, Selasa 26/6) malam.
Menurut Tri, warga binaan itu 12 orang laki-laki beralamat di Pesibar.
Sementara sisanya, 19 laki-laki berdomisili di Lambar dan merupakan tahanan polres.
Pihaknya telah membuat teknis bagi 31 warga binaan itu dalam menyampaikan hak pilihnya.
"Akan dilakukan penyaluran hak suara dari TPS terdekat, yaitu TPS V Pasarkrui, Pessir Tengah," terang Tri.
Dikatakan, sebagian petugas dari TPS V akan mebawa kotak suara tambahan dan logistik pemilihan ke lapas dengan didampingi saksi paslon, PL (pengawas lapangan), panwascam, linmas dan pihak kepolisian stanbay di ruangan yang telah disediakan untuk memilih para warga binaan dengan dikawal oleh petugas lapas dari pukul 07.00 WIB-pukul 13.00 WIB," jelas kapolres.
Setelah selesai, lanjutnya, petugas TPS, saksi, pengawas pengamanan TPS kembali ke TPS V.
"Sementara untuk warga binaan dari Lambar, 19 tahanan Polres Lambar)* disiapkan formulir A5 yaitu formulir untuk warga pindahan ketempat lain atau TPS lain."
"Sehingga tidak mengurangi atau menghilangkan hak suara masyarakat yang telah mempunyai hak pilih."
"Petugas lapas dan petugas pengamanan TPS harus betul-betul memperhatikan segi keamanan diri dan warga binaan tanpa mengurangi proses hak dan kewajiban masing -masing," tandasnya.
(matapenanews.com)