MataPenaNews- Satlantas Polres Lampung Barat pastikan layanan prima bagi masyarakat yang memperpanjang maupun pengajukan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baru.
Kasat Lantas Iptu Raphiq Hendrawan mewakili Kapolres AKBP Rahmad Tri Haryadi, Selasa (4/2) mengatakan, surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara bermotor di Indonesia.
Phaknya melalui anggota Satpas 2530 Polres Lambar memastikan siap dan setia melayani dan mengawal proses perpanjangan ataupun penerbitan SIM baru secara transparan dan profesional.
Utamanya di dua kabupaten wilayah hukum korps baju cokelat itu, Lambar dan Pesisir Barat (Pesibar).
Langkah-langkah yang harus dilakukan yakni, datang langsung ke Satpas Polres Lambar dengan membawa kelengkapan administrasi, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli berikut fotocopy dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus psikologi.
Setelah itu, peserta mengisi formulir pendaftaran sesuai data diri E KTP pemohon dan melakukan pembayaran PNBP sesuai golongan sim yang di ajukan di loket BRI.
Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu yg telah disediakan terlebih dahulu. Setelah itu peserta melakukan proses identifikasi yaitu pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto. Setelah selesai, peserta menuju ruang pencerahan dan akan dilakukan pencerah oleh petugas sebelum melaksanakan ujian teori.
Bagi peserta yang lulus uji teori akan melanjutkan uji praktek satu dan dua. Bagi peserta yang tidak lulus dapat mengulang kembali paling cepat tujuh hari setelah ujian pertama.
Bagi peserta yang telah lulus ujian teori dan praktek akan dilakukan pencetakan sim sesuai golongan yang di ajukan sampai menerima sim yang sudah dicetak.
Untuk peserta perpanjangan SIM, lanjut Kasat, hanya ada perbedaan dimana tidak lagi mengikuti pencerah dan uji teori serta uji praktik.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas 2530 Polres Lampung Barat," pungkasnya. (dri)