Tersangka Korupsi Dana Pilratin Mangkir 2 Kali, Ini Tindakan Cabjari Krui - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 06 Maret 2018

Tersangka Korupsi Dana Pilratin Mangkir 2 Kali, Ini Tindakan Cabjari Krui

Kacabjari Krui M Amriansyah
MATAPENANEWS.com--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa, Lampung Barat (Lambar) di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berencana melayangkan surat panggilan ke-3 terhadap tersangka kasus Korupsi Dana Pilratin Tahun 2016, MZ.

Sebab, sampai kini surat panggilan ke-2 yang dilayangkan Selasa (6/2) tampaknya tak digubris MZ.

Bahkan Cabjari bakal melakukan panggilan paksa jika yang bersangkutan membandel tak juga memenuhi panggilan ke-3 nanti.

Panggilan tersebut jadwalnya dalam hal pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, Selasa (6/3), menjelaskan bahwa sebelumnya, Kamis (1/3), pihaknya melakukan panggilan pertama terhadap tersangka kasus Korupsi Dana Pilratin Tahun 2016 itu. "Tersangka pada saat itu tidak bisa menghadiri panggilan yang dilayangkan dengan alasan sakit, dimana pihak kuasa hukumnya melampirkan surat keterangan dari dokter," ujar Amri.

Tidak berhenti disitu, lagi-lagi pihaknya melakukan upaya pemanggilan yang kedua yang dijadwalkan hari ini, Selasa (6/3). Namun sayangnya menurut Amri, hingga berita ini diturunkan tersangka sama sekali tidak memenuhi dari panggilan tersebut tanpa alasan apapun. "Sampai hari ini yang merupakan jadwal pemanggilan kedua terhadap tersangka, masih juga tidak digubris oleh tersangka," lanjut Amri.

Karenanya, Amri menegaskan pihaknya akan kembali melakukan panggilan yang ketiga terhadap tersangka pada, Selasa (13/3) mendatang. "Jika tersangka masih juga tidak memenuhi panggilan tersebut, maka akan langsung dilakukan upaya paksa," pungkasnya.

Sekedar diketahui, akibat perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp311.500.000. Angka tersebut merupakan hasil setoran 61 pekon dari 65 pekon yang melaksanakan pilratin saat itu.

Tersangka sendiri dijerat dengan  Pasal Primair: Pasal 2 Ayat 1 Jo. 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. (acha)

Post Bottom Ad