Perjuangkan Aspirasi Warga Sukapura, Pak Cik Rela Temui DPR RI - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 06 Mei 2018

Perjuangkan Aspirasi Warga Sukapura, Pak Cik Rela Temui DPR RI

Foto:ist


MataPenaNews.com, Lambar--Bupati Lampung Barat (Lambar) Lampung Parosil Mabsus rela turun tangan langsung memerjuangkan memerjuangkan aspirasi 500 kepala keluarga di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, yang resah atas sengketa yang mereka duduki sejak 64 tahun lalu melalui program transimigrasi.

Warga telah menempuh berbagai cara agar lahan mereka bisa menjadi hak milik.

Karena lahan seluas 309 Ha itu diklaim masuk Kawasan Hutan Lingdung, yang belakangan dikatahui masuk Registes 45 B Bukitrigis.

"Pemkab pun berupaya memerjuangkannya," ujar Bupati Lambar Parosil Mabsus, Minggu (6/5).

Diketahui, Parosil Mabsus pun bahkan secara langsung turuntangan guna mencari solusi yang merundung warganya itu.

Bahkan, bupato yang akrab disapa pak cik itu didampingi Kabag Tata Pemerintahan Setkab Lambar, Yudha Setiawan dan perwakilan warga Sukapura telah menemui Sirmadji, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, di Wisma Kinasih Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/5) malam.

Parosil bahkan mengungkapkan keprihatinannya terhadap keresahan 3.300 jiwa lebih warga Sukapura akan sengketa lahan yang sudah ditempati puluhan tersebut.

Karenanya, dirinya turun tangan langsung mencari penyelesaian yang masalah tengah merundung warga pekon itu.

Pihaknya juga mengaku mendukung tuntutan warga agar pemerintah secara resmi menyerahkan tanah itu kepada warga.

“Kedatangan awal mereka ke Sukapura diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno lewat program transmigrasi, jadi sudah wajar kalau tanah yang sudah mereka tempati dan garap sejak 64 tahun lalu menjadi hak milik,” kata dia.

Makanya, untuk mempercepat masyarakat mendapatkan haknya, dirinya menemui langsung Sirmadji, untuk mendorong pemerintah agar secepatnya mengkaji status tanah tersebut.

“Kami secara langsung sudah menyampaikan seluruh dokumen tentang legalitas tanah Sukapura kepada seluruh lembaga terkait dan kami harapkan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, yang kami sampaikan melalui Pak Sirmadji untuk ikut mendesak pemerintah supaya hak atas tanah seluas 309 hektar tersebut sepenuhnya milik warga Sukapura,” harap Parosil.

Menurut Parosil, sudah selayaknya tanah yang dihuni oleh 500 KK lebih tersebut menjadi hak milik warga, karena kedatangan mereka melalui program resmi pemerintah, yakni transmigrasi dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno dan setelah 2 tahun kemudian di datangi langsung oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta.

“Luar biasa mereka datang diantar oleh presiden, maka saya akan memberikan dukungan penuh kepada seluruh warga untuk mendapatkan haknya akan tanah di Pekon Sukapura tersebut,” tandas Parosil.

Sementara, perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, Erika Dirgahayu, menjelaskan bahwa tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan mengikuti program transmigrasi.

Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 1952, kemudian tahun 1954 datang wakil presiden RI meresmikan pabrik penggilingan padi.

“Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” ujar Etika.

Warga Sukapura telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Menteri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum. “Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi Istana Presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan. Dan Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

“Alhamdulillah Selasa lalu,  kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,” ujar Erika.

Pihak istana tersebut, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

“Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk dalam hutan kawasan dan ilegal,” tandas Erika. (rls/mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad