AY (30) Dicokok Polsek Pesisir Tengah Pesibar Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap anak laki-laki Dibawah Umur Di Pesibar Lampung. Foto IST |
MATAPENANEWS.com, PESIBAR-- Warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar)Provinsi Lampung AY (30) dicokok Polisi atas dugaan pelecahan seksual terhadapanak dibawah umur,Rabu (24/1).
Pria yang mengeluti profesi sebagai pemangkas rambut itu ditangkap setelah menerimalaporan orang tua korban OL ke Polsek Pesisir Tangah, Pesibar, Selasa (23/1).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Syahrial Efendi, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan AY mencabuli seorang anak laki-laki dibawah umur yang identitasnya dirahasiakan.
Menurut Kapolsek, Kamis (25/1) pencabulan dilakukan terduga sampai tiga kali.
Kali pertama di Simpangkerbang, Pekon Penggawa V, Kecamatan WayKrui, Minggu (7/1) sekitar jam 23.00 WIB. duakali terakhir dilakukan terduka di tempat terduga membuka pangkas rambut Jum'at (19/1) dan Minggu (21/1)sekira jam 22.00 WIB.
Kejadian itu bermula korban bertemu pelaku di acara pesta perkawinan, kemudian pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan mengunakan kendaraan serta membelikan makanan dan pakaian. Sesampainya di Simpangkerbang pelaku menghentikan kendaraannya di depan rumah warga pelaku kemudian ngobrol-ngobrol dengan korban didalam kendaraan, sambil ngobrol pelaku meraba korban, sontak korban sempat brontak. Pelaku terus melancarkan aksinya hingga akhirnya korban berhasil dicabuli oleh pelaku.
Beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban lewat seluler agar bertandang ke tempat pelaku bekerja.
setelah tiba, pelaku membuka pakaian korban, korban sempat menolak namun terus dipaksa pelau kembali berhasil melancarkan aksinya.
"Setiba di rumah korban bertingkah tidak seperti biasanya sehingga orang tua korban menanyakan masalah yang dialami korban. Hingga akhirnya, korban mengaku dicabuli pelaku. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lalu mendatangi Polsek pesisir tengah dan melaporan kejadian tersebut ke polisi,” jelas Kapolsek.
"Usai menerima laporan, Polsek Pesisir tengahdi pimpin Kanit Reskrim Ipda Irpan bersama anggotanya menangkap pelaku di tempat kerjanya dan membawanya ke Mapolsek. Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polsek Pesisir Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." (rls/red)