Hal itu dikatakannya saat Bagian Perekonomian Dan Sumberdaya Alam (SDA) Setkab Lambar gelar rapat Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018, Selasa (6/2).
Akmal juga menjelaskan jika penyaluran bansos rasta merupakan tugas Kementerian Sosial melalui provinsi diteruskan ke kabupaten/kota.
"Akan ada konversi dari subsidi rastra ke bansos rastra, tapi subsidi rastra ke bansos sampai kepada titik distribusin atau keluarga-keluarga penerima," ujarnya.
Tujuannya, sambung dia, menekan beban pengeluaran KPM melalui bantuan social berupa beras berkualitas medium dengan jumlah atau kuantum 10kg perbulan.
"Juga untuk meningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebaagai mekanisme perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan."
"Peningkatan akses pangan, stabilisasi harga beras di pasaran, pengendalian inflasi melalui intervensi pemerintah dan menjaga stok pangan nasional dan membantu pertumbuhan ekonomian di daerah," pungkasnya. (red)