UP Belum Dukembalikan Ke Kasda, Biaya Operasional Sap Pol PP-Damkar Pesibar Belum Dibayarkan, Ratusan Anggota Pol PP Demo - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 April 2018

UP Belum Dukembalikan Ke Kasda, Biaya Operasional Sap Pol PP-Damkar Pesibar Belum Dibayarkan, Ratusan Anggota Pol PP Demo

Foto:ist

MataPenaNews.com, Pesibar--Akibat dari Uang Persediaan (UP) Tahun 2017 lalu pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja- Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang hingga kini tidak kunjung dikembalikan ke kas negara, berdampak terhadap kegiatan dikantor tersebut di Tahun 2018 tidak bisa dibiayai oleh negara, termasuk didalamnya uang makan, uang piket, dan uang patroli sampai saat ini belum dibayarkan.

Ratusan Sat Pol PP Pesibar demo, Senin (9/4). Foto: Acha Pesibar


Buntut dari kondisi tersebut membuat ratusan anggota Satpol PP menggelar aksi demo di halaman Sekretariat Pemkab Pesibar, Senin (9/4), sekitar Pukul 08.30 WIB.

Dalam aksi demo yang disambut oleh Sekkab, Drs. Azhari, M.M., para Asisten, dan Kepala Bagian (Kabag) itu, para anggota Satpol PP menyampaikan tuntutan yakni agar apa yang menjadi hak anggota seperti uang makan dan uang piket dari Januari hingga April yang diperkirakan Rp1 Milyar lebih segera dibayarkan.

Sementara itu Sekkab Azhari ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa uang makan dan uang piket yang sudah sepenuhnya menjadi hak anggota itu minggu ini harus segera dibayarkan. "Saya harapkan harus ada penyelesaian untuk uang makan dan uang piket," tegasnya.

Ratusan Sat Pol PP Pesibar demo, Senin (9/4). Foto: Acha Pesibar


Sekkab sendiri sangat memaklumi dengan sikap para anggota Satpol PP itu yang menggelar aksi demo untuk menuntut haknya yang hingga kini belum juga dibayarkan. "Kita sangat hargai atas apa yang disampaikan oleh para anggota dan dipastikan mereka tidak akan diberi sangsi," sambungnya.

Dikatakannya, secara administratif tindakan yang dilakukan Kasatpol PP-Damkar, M. Nursin Chandra, S.Pd., M.M., sudah jelas melanggar aturan. Bagaimana tisak, secara aturan seharusnya ketika 31 Desember UP itu sudah dinihil dan dikembalikan ke kas negara. "Apapun alasannya UP di kantor tersebut seharusnya sudah dikembalikan semuanya," imbuh Azhari menegaskan.

Ketika disinggung tentang langkah hukum, menurut Azhari, pihaknya perlu berkoordinasi dan petunjuk dari Bupati. "Kalau berkaitan dengan langkah hukum, nanti kita akan koordinasi dengan Bupati dulu karena dia adalah pimpinan kami," pungkasnya. (acha/mpn)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad