Ini Saran Kesbangpol Agar Bantuan Keuangan Parpol Tak Jadi Temuan - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 Februari 2018

Ini Saran Kesbangpol Agar Bantuan Keuangan Parpol Tak Jadi Temuan

MATAPENANEWS.com -- Kasi Wasbang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat (Lambar) Ajmain, mengingatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) bantuan keuangan parpol tahun 2017 tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Karenanya, penggunaan dana dan LPj harus sesuai aturan.
"LPj harus ditandatangani ketua parpol," terang dia saat Kesbangpol gelar rapat koordinasi (rakor) dengan parpol peserta pemilu tahun 2014 dalam rangka Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait LPj bantuan keuangan partai, Kamis (8/2).
Dilajutkan, dalam LPj parpol harus melampirkan dasar bantuan keuangan parpol, peraturan atau perbup. Demikian pula rekening harus atas nama parpol.
Kemudian, kata dia, Standar Operasional Prosedur (SOP) partai politik dicantumkan dan rincian penggunaan dana bantuan keuangan parpol tercatat dalam buku kas umum (BKU).
"Berharap tidak ada permaslahan dalam LPj bantuan keuangan parpol tahun 2017," kata dia. (red)

Post Bottom Ad