Ada Apa Ya? Dishut Lampung Ingatkan HL-HKm tak Bisa Kena PBB - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 24 Maret 2018

Ada Apa Ya? Dishut Lampung Ingatkan HL-HKm tak Bisa Kena PBB

Foto: ist
MATAPENANEWS.com--Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengingatkan jika objek yang masuk kawasan Hutang Lindung (HL), tak terkecuali Hutan Kemasyarakatan (HKm) tidak boleh dikenakan atau ditarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebab, HL merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

Hal itu merujuk Peraturan Dirjen Pajak No. Per-42/pj/2015 tanggal 10 Desember 2015 tidak diatur mengenai pengenaan pajak PBB pada hutan lindung, melainkan hutan produksi.

Demikian juga menurut UU RI No. 12 tahun 1985 tentang PBB serta perubahan UU No. 12 tahun 1994 terutama pasal 3 Hutan lindung merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

Begitu juga UU RI No. 28 tahun 2009 tentabg pajak daerah dan retribusi daerah pada pasal 77 ayat 3 huruf d dijelaskan bahwa Hutan Lindung merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

"Dengan dasar ini bila HKm dikenakan PBB melanggar hukum. HKm status tetap kawasan HL yang dikelola oleh kelompok dg izin usaha pengelolaan (Iup) dari menteri kehutanan RI," ujar Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, KPH Liwa, Dishut Pemprov Lampung, Dadang, Jumat (23/3) malam via ponselnya.

"Ya, karena HKm hanya izin kelola kawasan hutan lindung selama 35 tahun dan didalamnya ada hak ada kewajiban terhadap Dishut," tambah dia.

Sebab, Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan selain Dana Reboisasi (DR) dan ganti rugi nilai tegakan (PN) yand diatur Permen LHK No. 71/2016.

"Petugas pungut ditetapkan dishut. Dan masih nol persen, seperti di Lampung Barat," ujar dia. (mpn)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad