Gak Lucu... Kesadaran Wajib Pajak Pelaku Usaha di Pesibar Disebut Rendah - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 21 Maret 2018

Gak Lucu... Kesadaran Wajib Pajak Pelaku Usaha di Pesibar Disebut Rendah

Herdi Wilismar

MataPenaNews.com--Kesadaran wajib pajak di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung khususnya para pelaku usaha beberapa sektor disebut masih lemah jika tak mau dikatakan rendah.

Dampaknya, capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tak optimal.

Demikian ditandaskan Kabid. Pajak Daerah, Herdi Wilismar, mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Gunawan, Kamis (22/3).

Dikatakan kesadaran wajib pajak masyarakat khususnya para pelaku usaha di Pesibar seperti rumah makan dan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan masih sangat minim. Bagaimana tidak, di Tahun 2018 saja, pihaknya hanya menargetkan pencapaian PAD yang bersumber dari sektor pajak mencapai angka Rp5,2 Miliar.

"Angka tersebut berasal dari pajak hotel, pajak restaurant atau rumah makan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak pertambangan (galian C), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ungkap Herdi.

Pada dasarnya, kata Herdi, target sebesar Rp5,2 Miliar itu, bisa saja mengalami peningkatan. Hanya saja hal tersebut pesimis terwujud, dengan melihat kondisi tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim. "Contohnya di dalam suatu restauran atau rumah makan, konsumen ditetapkan dikenakan biaya setiap kali membeli atau makan dirumah makan sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016. Akan tetapi justru aturan tersebut sampai sekarang belum berjalan optimal, karena pengelola restauran atau rumah makan enggan menerapkan aturan tersebut khawatir dagangannya tidak laku," jelas Herdi.

Dilanjutkannya, belum optimalnya perolehan PAD yang disebabkan minimnya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak, juga terjadi dari sektor BPHTB. "Contohnya yakni masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan harga diatas Rp60 juta maka dikenakan pajak sebesar 5 persen dari total harga," lanjutnya.

"Namun sampai sekarang aturan itu belum maksimal. Kendalanya, justru seringkali masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dengan harga hingga kisaran ratusan juta rupiah, justru dibuat layaknya transaksi yang dilakukan dibawah Rp60 juta, sehingga tidak dikenakan wajib pajak," imbuh Herdi.

Herdi mengimbau agar masyarakat pelaku usaha dimaksud agar tidak ragu-ragu dalam membantu Pemkab Pesibar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. "Apalagi hal itu juga bertujuan semata untuk kemajuan kabupaten paling muda di Lampung ini," pungkas Herdi. (acha)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad