Deswan Arwanda |
MATAPENANEWS.com---Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung yang juga Anggota DPRD, Heri Gunawan memastikan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/196/B.01/HK/2018, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019, atas nama Heri Gunawan dari PKPI.
Dan SK Gubernur Lampung Nomor: G/197/B.01/HK/2018, tentang peresmian pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019, atas nama Supardi Rudianto dari partai yang sama.
Demikian dikatakan Heri Gunawan kepada wartawan melalui tim kuasa hukumnya, Deswan Arwanda, Jumat (9/3).
"Bahwa hari ini tanggal 9 Maret, kami kuasa hukum dari klien kami Heri Gunawan, sudah mengajukan gugatan perkara Nomor: 6/G/2018/PTUN-BL
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung," kata Deswan.
Menurut dia, dalam gugatan tersebut yang menjadi pokok perkaranya antara lain terkait SK Gubernur Lampung Nomor: G/196/B.01/HK/2018, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019, atas nama Heri Gunawan dari PKPI dan SK Gubernur Lampung Nomor: G/197/B.01/HK/2018, tentang peresmian pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019, atas nama Supardi Rudianto dari PKPI.
Untuk itu, Deswan berharap agar semua pihak bisa menunjukkan sikap saling menghormati, selama perkara tersebut berlangsung. "Harapan kami agar swmua pihak bisa saling menghormati selama gugatan ini masih berjalan sampai dengan tuntas," pungkasnya. (acha)
Editor : M Yanto