Harus Tahu... Ini Detail, Kategori dan Definisi Pelecehan Seksual - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 04 April 2018

Harus Tahu... Ini Detail, Kategori dan Definisi Pelecehan Seksual

Medi Yanto, SH

MataPenaNews.com, Banten--Pelecehan seksual merupakan bentuk diskriminasi seks dan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Secara umum definisipelecehan seksual adalah setiap tindakan/perilaku/gerak gerik seksual yang tidak dikehendaki dalam bentuk verbal (kata-kata) atau tulisan, fisik, tidak verbal, dan visual untuk kepentingan seksual, memiliki muatan seksual, sehingga menyebabkan kemarahan, perasaan terhina, malu, tidak nyaman, dan tidak aman bagi orang lain.

Pelecehan seksual dapat terjadi antara orang-orang berlainan maupun sesama jenis. Pelaku pelecehan biasanya memiliki pola perilaku yang memang melecehkan secara seksual (berulang-ulang), walaupun ada juga yang tidak berulang.

Tidak Diinginkan

Dalam pelecehan seksual, kata tidak diinginkanadalah kunci. Tidak diinginkan bermakna “Tidak berarti Tidak”. Artinya, subjek pada awalnya bisa saja setuju untuk melakukan tindakan seksual tertentu, tetapi ia bisa berubah pikiran menjadi tidak mau atau tidak menginginkannya, maka tindakan tersebut tidak boleh dilanjutkan. Bila tindakan tersebut tetap dilanjutkan maka termasuk pelecehan seksual.

Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual

a.      Pelecehan Seksual Verbal
Menggoda, bercanda, komentar, atau pertanyaan bersifat seksual, yang tidak diinginkan.

b.      Pelecehan Seksual Non Verbal

· Memperlihatkan gerak gerik seksual, yang tidak diinginkan.
·Memperlihatkan alat kelamin, melakukan sentuhan atau gesekan seksual terhadap diri sendiri, dihadapan orang lain.
·Menggesekkan alat kelamin ke tubuh orang lain.
·Melihat seseorang dari atas ke bawah dengan mata naik turun.
·Menatap seseorang dengan pandangan ke arah tubuh tertentu (payudara, bibir, pantat, betis, lengan, dll) dengan muatan seksual.
· Membuat ekspresi wajah seperti main mata, menjilat lidah atau melempar ciuman pada seseorang.

c.       Pelecehan Seksual Fisik

· Pemerkosaan atau penyerangan seksual.
. Sengaja menyentuh, menikung, membungkuk, atau mencubit dengan muatan seksual, yang tidak diinginkan.
.Memberi pijitan pada leher yang bersifat menggoda atau seksual.
.Meraba tubuh seseorang pada saat sedang tidur.
.Menyentuh baju, tubuh, atau rambut orang lain yang bermuatan seksual.
.Memberikan hadiah personal yang mengharapkan balasan seksual.
.Memeluk, mencium, menepuk dan membelai seseorang tanpa ijin dan menyebabkan ketidaknyamanan.
.Tes keperawanan.

Ranah Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yang disadari atau tidak disadari, sering kita temukan dalam keseharian masyarakat, baik di ranah personal, publik, dannegara.

Ranah personal artinya kekerasan seksual dilakukan di lingkungan terdekat korban, yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Banyaknya jumlah kasus di tingkat personal yang terungkap bisa jadi terkait dengan adanya payung hukum, yaitu UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).  Mitos bahwa rumah adalah tempat yang aman bagi perempuan, dan bahwa perempuan akan terlindungi bila selalu bersama dengan anggota keluarganya yang laki-laki, menjadi terpatahkan.

Pada ranah publik, berarti kasus terjadi di ruang-ruang publik dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah, ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal. Yang termasuk ranah publik adalah di dalam organisasi, di sekolah, di toko, pada saat wawancara kerja, terminal, stasiun, di dalam angkutan umum, di bioskop, di dalam penjara, di rumah sakit, di rumah sakit jiwa, di tempat-tempat umum lainnya, di klub-klub, dan lain-lain.

Dan yang termasuk kasus yang terjadi di ranah negara adalah ketika pelecehan seksual dijadikan modus operasi politik dan militer tertentu, maupun apabila aparat negara membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual di lokasi kejadian. Misalnya kebijakan negara yang mengakibatkan terjadinya pelecehan seksual pada perempuan serta kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis oleh aparat di waktu perang ataupun operasi-operasi militer. (mpn)


Tulisan ini dikutip oleh Medi Yanto SH (Praktisi Hukum) dari berbagai sumber.

Editor: Ari Bintara SH MH

Post Bottom Ad