Pascarolling, Lampura Belum Kondusif, Puluhan ASN Gelar Aksi Tolak Pengklaiman Kadis PUPR - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 04 April 2018

Pascarolling, Lampura Belum Kondusif, Puluhan ASN Gelar Aksi Tolak Pengklaiman Kadis PUPR

Puluhan ASN gelar aksi tolak pengklaiman Kadis PUPR Lampura, Rabu (4/4). Foto: Ariningsih/Lampura


MataPenaNews.com, Lampura-Menyusul terjadinya Rolling Jabatan yang dilakukan PLT. Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo belum lama ini terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syahbudin Noer, namun dikarenakan menganggap Rolling jabatan tersebut tidak memiliki dasar kuat yang menyebabkan enggannya yang bersangkutan untuk hengkang dari kursi jabatan dimana tempat dirinya bertugas, kini giliran Puluhan ASN yang terdiri dari para staf dan tenaga Honor yang bekerja didinas tersebut menggelar aksi penolakan terhadap keputusan Syahbudin yang ingin tetap mempertahankan kursi Jabatannya tersebut.

Alian Arsil salah satu staf ASN yang bertugas pada Dinas PUPR Lampura, sekaligus selaku juru bicara mewakili para Staf lainnya menyatakan bahwa tindakan mereka tersebut guna mempertegas bahwa semua anggota staf PUPR, baik ASN dan para pemilik status kehormatan menolak atau tidak ingin Syahbudin duduk sebagai atasan (Kadis) mereka kembali.

"Kami adalah perwakilan dari 629 ASN dan tenaga Honorer dinas PUPR, secara resmi dan bersama secara hormat menilak Syahbudin untuk kembali duduk jadi Kadis kami," ujar alian kepada awak media yang meliput kegiatan tersebut, Rabu (4/4).

Dikatakannya, alasan penolakan mereka lakukan bukan tanpa dasar.  Pasalnya, selama ini mereka memiliki penilaian tentang kinerja Syahbuddin sebagai pimpinan mereka.

"Kami menolak berdasarkan penilaian dan catatan kinerja Syahbudin sebagai kepala dinas. Teeutung sejak Desember 2015 hingga Desember 2017, Syahbudin hanya masuk kerja kurang lebih 30 hari. Sedangkan, selama ini Dia (Syahbudin) selalu mengklaim bahwa dirinya masuk terus dengan alasan banyak pekerjaan dilapangan, tetapi setidaknya dia wajib masuk kantor walau hanya lima menit," katanya.

Selain itu, lanjut Alian terindikasi adanya pemotongan anggaran proyek di tahun 2017 sehingga dana PHO belum dibayarkan kepada mitra kerja PUPR (Rekanan) tidak lepas dari kebijakan Syahbuddin.

 "Pada 2017 lalu seyogyanya paket proyek yang digelar dan mendapat persetujuan DPRD Lampura, adalah nilainya sebesar Rp61 milliar. Tetapi, atas kebijakan dia (Syahbudin) paket proyek yang digelar melampaui batas mencapai Rp118 milliar. Kondisi inilah yang membuat carut marutnya PUPR. Dan jumlah itu tentunya tidak sepengatahuan dewan," pungkasnya.


Diketahui sehari sebelumnya, Selasa (3/4) puluhan ASN yang merasa tidak puas atas keputusan rolling oleh PLT. bupati Kabupaten Lampura, mendatangi kantor Pemkab Lampura, guna bertemu dan ingin mempertanyakan atas keputusan PLT. bupati. Sayangnya, dihari itu tak satupun pejabat Lampura, dapat ditemui dikarenakan sedang tidak berada ditempat (Dinas luar). Akhirnya, untuk menyampaikan kekesalannya, puluhan ASN tersebut membuat pernyataan sikap yang ditanda tangani sebanyak 64 orang ASN yang akan disampaikan kepihak Pemkab secara resmi. (arin/mpn)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad