Sepeda Motor Tak Bisa Dijadikan Transportasi Umum? Baca Ini Jawabannya - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 17 April 2018

Sepeda Motor Tak Bisa Dijadikan Transportasi Umum? Baca Ini Jawabannya

Foto: ist

MataPenaNews.com, Lambar- Kasat Lantas Polres Lampung Barat (Lambar) Lampung AKP Yerru Ewandono, membenarkan jika praktisi hukum Abdul Qodir, M.H pada Senin (16/4) telah menjadi nara sumber dalam audiensi  bersama  jajaran satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lambar, dalam rangka membahas permasalahan moda trasnporasi umum, Selasa (17/4).

"Benar," ujarnya melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp, Selasa (17/4) pukul 17.59 WIB.

Pembahasan yang dilakukan yakni menindaklanjuti persoalan sepeda motor yang dijadikan sebagai angkutan umum. Dalam pembahasan tersebut, fraktisi hukum dan Satlantas membedah soal aturan-aturan yang melarang, atau mengatur soal moda tranportasi umum.

Kasat Lantas Polres Lambar AKP Yerru Ewandono, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., mengungkapkan,  pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyatukan persepsi  tentang keberadaan sepeda motor yang dijadikan sebagai moda transportasi.

”Kegiatan ini dilaksanakan guna membahas tentang larangan sepeda motor yang  banyak digunakan sebagai  transportasi umum. Guna membahas lebih detail, maka kami sengaja mengundang  praktisi hukum,” ungkap  Yerru.

Sementara itu, Abdul Qodir  mengungkapkan, bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai transportasi umum karena dalam Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya pada  pasal 47 ayat (3).

”Di dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum, jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi,” ungkap Abdul Qodir menyikapi  rencana revisi UU LLAJ oleh pemerintah.

Lalu, kata dia, yang berkembang saat ini bahwa banyak ojek online maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah ada. ”Baiknya dibuatkan aturan yang mengatur (ojek online, Red) tanpa  harus  merevisi UU yang telah ada,” tandasnya. (mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad