Komisi I DPRD Lambar Perintahkan BPN-Pemkab Patuhi Putusan MA, Terkait Sengketa Lahan Eks Pasar Sekincau - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 25 Februari 2018

Komisi I DPRD Lambar Perintahkan BPN-Pemkab Patuhi Putusan MA, Terkait Sengketa Lahan Eks Pasar Sekincau

Komisi I DPRD Lambar saat gelar hearing dengan BPN-Pemkab Lambar terkait sengketa lahan eks pasar Sekincau, Senin (26/2). Foto : dok MataPenaNews.com
MATAPENANEWS.com--Akhirnya, pengugat esk pasar Sekincau Kabupaten Lampung  Barat (Lambar)  Provinsi Lampung, Umar Jogja dan Kawan-kawan bisa bernapas lega.

Pasalnya,  Komisi I DPRD Lambar memerintahkan tertugat, pemkab-BPN untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 413K/TUN/2016 yang memenangkan pengugat, Umar Jogja dan rekan atas hak guna bangunan (HGB) lahan eks pasar sekincau seluas 5.400 meter persegi, diKecamatan Sekincau.

"Jadi semua pihak harus mematuhi putusan hukum," ujar ketua hearing, Sutikno, di Ruang Sidang Ganesha, Senin (26/2).
Perwakilan penggugat eks Pasar Sekincau Lambar, Imron saat memberikan keyerangan pers, Senin (26/2). Foto: dok MataPenaNews.com

Dikatakan, dalam putusan itu membantalkan seritifikat hak pakai No. 00008/Sekincau tertanggal 21 Januari 2015. Seluas 3.379 meter persegi di Sekincau atas Nama Pemkab Lambar yabg di keluarkan BPN setempat.

Surat Bupati Lambar No. 590/346/01/2015 tertabggal 12 Mei 2015 tentang perintah pengosongan lahan lokasi pembangunan SPBU di Sekincau.

Didalam putusan, tergugat I, kepala BPN mencabut dua poin yang dibatalkan itu.

BPN juga diperintah untuk menerbitkan HGB atas nama penggugat, Paguyuban Pedagang Pasar Ampera Sekincau.

"Jangan satu poin pun putusan tak ditaati, dan tak satu poinpun bolek keluar dari isi putusan kasasi MA itu, kata dia.

"Terlebih PK yang adiajukan pemkab di tolak MA beberapa waktu lalu."

Sementara, pihak BPN menegaskan siap untuk mematuhi putusan itu. Pengugat diminta memenuhi persyatan untuk penerbitan HBG yersebut ke BPN dalam jangka waktu  60 hari, 2x30 hari.
"Ini akan jamu ajukan ke kanwil untuk diumumkan dalam jangka waktu 2x30 hari. Dan dalam waktu itu diharao pigak tergugat memenuhi syarat untuk penerbitan HGB," ujar Kepala BPN Lambar, Joni Imron.
Kabag Hukum Setkab Lambar Hendri Faisal (seragam ASN) saat memberikan keterangan pers terkait sengketa lahan eks Pasar Sekincau, Senin (26/2). Foto: dok MataPenaNews.com

Demikian pula Kabag Hukum Setkab Lambar, Hendri Faisal menyebut jika pihaknya tetap patuh dan mengikuti putusan hukum ingkrah. "Kami dari semula dari awal patuh oada putusan hukum. Tapi sampai saat ini tak ada yabg mengajukan untuk pembuatan HGB," ujar Hendri.

Sementara, perwakilan pengugat, Imron memastikan pihaknya bakal berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukum pihaknya terkait psrsyaratan ajuan HGB yang diajukan BPN. "Kami akan kusultasi dengan pengacara kami. Namun yang pasti itu adalah putusan hukum tertinggi di negara ini semua harus patuh, apa lagi PK tabg diajukan pemkab ke MA ditolak," tandas Imron. (red)

Post Bottom Ad