Putusan MA Dinilai Batalkan Perda Pembangunan SPBU di Eks Lahan Pasar Sekincau - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 25 Februari 2018

Putusan MA Dinilai Batalkan Perda Pembangunan SPBU di Eks Lahan Pasar Sekincau


MATAPENANEWS.com--Perda pembangunan SPBU di lagan eks Pasar Sekincau Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung dinilai batal pasca putusan kasasi MA yang memenangkan Umar Jogja dan rekan atas lahan eks Pasar Sekincau seluas 3.379 meter persegi itu.

"Perda pembangunan SPBU yang rencananya dilakukan pemkab di atas lahan itu dinilai batal pascaputusan kasasi tersebut. Dengan putusan kasasi itu secara otomatis perda, atau dasar hukum pemkab membangun SPBU di atas lahan itu batal. Perdanya harus dicabut," ujar anggota Komisi I DPRD Lambar, Harun Roni, beberapa saat usai menggelar hearing terkait sengketa lahan itu, Senin (26/2).

Dikatakan, pemkab-BPN harus mematuhi dan melaksanakan putusan Kasasi Tata Usaha Negara No. 413K/TUN/2016 yang memenangkan pengugat, Umar Jogja dan rekan atas hak guna bangunan (HGB) lahan eks pasar sekincau tersebut.

Menurutnya, dalam putusan itu membantalkan seritifikat hak pakai No. 00008/Sekincau tertanggal 21 Januari 2015. Seluas 3.379 meter persegi di Sekincau atas Nama Pemkab Lambar yabg di keluarkan BPN setempat.

Surat Bupati Lambar No. 590/346/01/2015 tertabggal 12 Mei 2015 tentang perintah pengosongan lahan lokasi pembangunan SPBU di Sekincau.

Tak sampai disitu, dalam putusan juga disebutkan jika tergugat mencabut dua poin yang dibatalkan itu.

BPN juga diperintah untuk menerbitkan HGB atas nama penggugat, Paguyuban Pedagang Pasar Ampera Sekincau.

"Ini artinya lahan itu ingkar HGB-milik penggugat dalam batas waktu yang tak ditentukan, bisa saja lima sampai puluhan tahun kedepan. Tergugat tidak bisa lagi untuk membangun SPBU di atas lahan itu," tandas Harun Roni. (red)

Post Bottom Ad