“Sebagai masyarkat khusunya PNS memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunannya sesuai dengan himbauan pemerintah tentang penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi e-Filing,’ ujar pembicara Aditiya Arif Kurniawan.
Acara yang di mulai dengan pemaparan materi pengisian SPT tahunan melalui e-Filing dan pemutaran video tutorial pengisian SPT tahunan melalui e-Filing. Tampak para Peserta dengan antusias mengikuti sosialisasi.
“Tujuan dari cara ini adalah memberikan penyuluhan tentang tata cara pengisian SPT tahunan orang pribadi secara e-Filing, kegiatan yang sudah dilaksanakan selama tiga hari ini,” ujarnya.
“Target kami adalah seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lambar. Kedepan sosilisai ini akan dilaksanakan di setia SKPD,” tutupnya. (red)