Waduh!... Alokasi DD 86 Pekon di Lambar Dikurangi, Games: Karena tak Masuk Katagori - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Februari 2018

Waduh!... Alokasi DD 86 Pekon di Lambar Dikurangi, Games: Karena tak Masuk Katagori

MATAPENANEWS.com--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (DPMPP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung mau tak mau harus mengurangi nilai alokasi dana desa (DD) di 86 dari 131 pekon (Desa) di kabupaten itu tahun ini.
Sebab, 86 pekon dimaksud tidak masuk kategori pekon tertinggal dan sangat tertinggal.

Langkah itu ditempuh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 226 tentang Transfer Dana Desa (DD) yang memberi angin segar bagi desa kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Dua kategori itu bakal mendapat anggaran DD lebih di tahun ini.

"Yang tak masuk dua kategori dimaksud bakal menerima alokasi lebih sedikit dari tahun sebelumnya, alias anggran DD-nya dikurangi," ujar Kabid Pemerintahan Pekon, DPMPP, Lambar, Games Simanjuntak, Selasa (13/2).

Dikatakan, di Lambar, pekon yang tergolong tertinggal capai 45 dari 131 pekon (Desa).

"Dalam revisi PMK terbaru mengatur pengalokasian bagi pekon katagori daerah tertinggal dan sangat tertinggal. 45 pekon di Lambar yang masuk dalam katagori daerah tertinggal dan sangat tertinggal dikemungkinkan mendapat alokasi DD lebih besar," tegasnya.

Kini, DPMPP tengah menyusun ulang alokasi DD di masing-masing pekon di kabupaten tersebut.

Dampaknya, 86 pekon yang tak masuk dua kategori dimaksud bakal menerima alokasi lebih sedikit dari tahun sebelumnya, alias anggran DD-nya dikurangi.

"Dipastikan ada pengurangan alokasi DD di pekon yang tidak masuk dalam katagori tertinggal untuk penambahan DD di masing-masing pekon yang masuk dalam katagori daerah tertinggal dan sangat tertinggal tersebut," ujar Games.

Dikatakan, pengurangan dilakukan karena alokasi DD di Lambar masih stagnan pada angka Rp112. 064. 780.000. Jumlah itu untuk kwseluruhan pekon di Lambar, yakni 131.

Kemenkeu yang direvisi Desember lalu, sebelumnya PMK 225 menjadi PMK 226, mengharuskan pengaturan ulang pembagian alokasi DD terbaru. "Ini baru kami lakukan pengaturan ulangnya karena kami baru menerima tembusan dari Jakarta bulan ini," terangnya.
Untuk dana dimaksud tahap pertama sudah diterima pekon terhitung Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni.
Dimana, pada pencairan tahap pertama dengan jumlah 20 persen.

"Sementara untuk pencairan tahap kedua di bulan Maret dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni dengan jumlah 40 persen. Serta sisahnya, 40 persen dapat dicairkan paling cepat bulan Juni sampai Desember." (red)

Post Bottom Ad