1.000 Butir Ekstacy Meransek ke Pesibar, 579 Diamankan Polres Lambar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 12 Februari 2018

1.000 Butir Ekstacy Meransek ke Pesibar, 579 Diamankan Polres Lambar

Foto: ist
MATAPENANEWS.com--Sinyal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung, khususnya di Pesisir Barat (Pesibar) kian mengkhawatirkan dan harus diwaspadai.

Tangkapan besar Satuan Narkoba Polres Lambar, Senin (5/2) pukul 05.30 Wib Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, harus diapresiasi prestasi, mampu mengamankan 579 butir jajanan setan itu, tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Lambar.

Namun tak bisa dipungkiri peredaran narkoba jenis ekstacy warna hijau merk kodok sebanyak 579 butir merupakan signal jika peredarannya kian meningkat.

Buktinya, berdasarkan pengakuan JN kepada petugas, pelaku memiliki 1.000 butir ekstacy warna hijau merk kodok. Dan 421 butir, selain JN pakai sendiri, telah berhasil dijual dengan harga Rp200 ribu/butir.

"Pelaku JN, mengakui sebanyak kurang lebih 1.000 butir ekstacy warna hijau merk kodok, barang tersebut miliknya yang didapat dari rekanya yang baru dikenalnya pada bulan Januari 2018. Kemudian barang tersebut sebagian dipakai sendiri oleh JN, dan Sebagian di jual lewat rekanya, yakni EA, sebanyak 100 butir dengan harga perbutir Rp200 ribu," ujar Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis yang diterima Senin (12/2).

Dalam rilis itu disebut, jajaran Satuan Narkoba Polres Lambar berhasil menangkap dua diduga pelaku pengedar narkotika jenis ekstacy di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Pesibar, JN dan EA di kediamannya masing-masing.

Berbekal informasi masyarakat jika ada bandar narkoba kerap melakukan transaksi jual beli narkotika.
Foto: ist

Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku dicurigai kala seseorang (JN) yang baru keluar dari tempat yang diinformasikan tersebut dan dibuntuti hingga kediamannya dan digerebek dan disaksikan aparat pekon setempat.
Dan diemukan narkoba jenis ekstacy warna hijau merk kodok sebanyak 579 butir di simpan pelaku di samping rumah di bawah genteng.
Dari hasil pengembangan, pelaku lain, EA, (27) warga pekon Parda Suka, Kecamatan Pemerihan, Pesibar juga dicokok dikediamannya.

"Menurut keterangan dari diduga pelaku EA, dirinya diajak JN untuk bermain di Krui kemudian diberi barang cuma-cuma. Selang beberapa hari kemudian, JN mengirim SMS (Short Massage Service) kepada EA memberitahu ada barang bagus sekitar 500 lebih dan menawarkan siapa yang mau beli dengan harga perbutir 200 Ribu dan harus membeli minimal 50 butir.
Dari pengakuan EA dirinya hanya sebatas perantara penjual barang tersebut dibeli oleh seseorang bernama UM yg berada di tanggamus (DPO) dari tangannya hanya diamankan barang bukti berupa uang hasil sebagai kurir uang sebesar Rp. 1.800.000,“ jelas kasat Narkoba.

Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa 579 butir ekstacy warna hijau merk kodok diamankan di mapolres
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rls/red)

Post Bottom Ad