PBB Menangkan Gugatannya, IIn: KPU Harus Mengubah Status PBB Menjadi MS - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 11 Februari 2018

PBB Menangkan Gugatannya, IIn: KPU Harus Mengubah Status PBB Menjadi MS

MATAPENANEWS.com-- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung akhirnya memenangkan gugatannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lambar yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual beberapa waktu lalu.

Keputusan sidang yang digelar Sabtu (10/2) malam, Panwas memerintahkan KPU untuk mengubah status PBB yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat (MS).

"Semalam, Sabtu (10/2) pukul 19.00 WIB, telah dibacakan keputusan sidang. Dimana, Panwaslu Lambar memerintahkan KPU untuk mengubah keputusannya agar PBB yang sebelumbya dinyatakan tidak memenuhi syarat diubah menjadi memenuhi syarat," ujar pimpinan sidang yang juga Ketua Panwaslu Lambar Iin Gisanto, Minggu (11/2).

"Semalam kami sudah meminta keterangan tiga anggota PBB sebagai sample. Orangnya memang ada sesuai dengan foto copi e-KTP. Cuman memang diakui saat verifikasi faktual e-KTP asli tidak dibawa. Ada yang hilang dan dibuktikan dengan surat kehilangan, ada yang lagi bayar pajak jadi KTP aslinya masih untuk kepentingan bayar pajak."

"Dan ada juga yang saat verifikasi lupa membawa e-KTP asli. Sebenarnya keanggotaan PBB kurang lima orang saja yang tidak membawa e-KTP asli saat verifikasi faktual. Dan orangnya sesuai  dengan foto copi KTP-nya. Untuk syarat lain, seperti kantor memang sudah memenuhi syarat," sela Iin.

Hingga kini belum ada pejelasan resmi KPU Lambar terkait putusan itu. (red)

Post Bottom Ad