Terbitkan Sprintlid, Cabjari Krui Resmi Tangani Kasus Dana UP Tahun 2017 Satpol PP-Damkar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 10 April 2018

Terbitkan Sprintlid, Cabjari Krui Resmi Tangani Kasus Dana UP Tahun 2017 Satpol PP-Damkar

Amiriansyah
Foto:ist


MataPenaNews.com, Pesibar-Akhirnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) atas kasus Uang Persediaan (UP) Tahun 2017 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja-Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) sebesar Rp698 juta yang hingga kini belum dikembalikan ke kas negara, Selasa (10/4).


Sprintlid keluar karena hingga Senin (9/4) sejumlah dana UP itu belum dikembakikan seperti deadline Korps Adhiyaksa itu.


"Hingga, Senin (9/4) sore oknum Kasat Pol PP-Damkar tidak juga mengembalikan dana UP Tahun 2017 tersebut. Maka Cabjari secara tegas mengambil sikap dalam hal langkah hukum," ujar Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah kepada wartawan, Selasa (10/4).

"Secara resmi penyelidikan kasus tersebut dimulai hari ini, setelah Sprintlid dengan Nomor Print: 02/N.8.14.7/Fd.1/04/2018 Tanggal 10 April 2018, resmi diterbitkan," beber Amri.

Dengan Sprintlid dimaksud sudah diterbitkan, maka terhitung sejak saat itu upaya pengumpulan bukti-bukti dimulai. Sementara untuk tim sendiri hanya beberapa orang yang memang bertugas di Cabjari Krui tersebut. "Ya resmi hari ini dimulai, timnya petugas Cabjari Krui saja," lanjutnya.

Masih kata Amri, pihaknya sendiri sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Bendahara kantor Satpol PP-Damkar yang rencananya akan dilakukan minggu ini dan Kabid. Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada pekan depan.

 "Langkah awal kami yakni segera memanggil Bendahara Satpol PP dan Kabid Perbendaharaan BPKAD," tukasnya. (ach/mpn)

Editor: M Yanto SH

Post Bottom Ad