126 TKSK-PSM di Pesibar Dikukuhkan, Ini Tugasnya - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 07 Maret 2018

126 TKSK-PSM di Pesibar Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Bupati Agus Istiqlal saat mengukuhkan 126 TKSK-PSM, Rabu (7/3). Foto: Acha/Pesibar
MATAPENANEWS.com--Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung kukuhkan sebanyak 11 orang Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan 115 orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di GSG Selalaw Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (7/3).

Pengukuhan sendiri dilakukan Bupati Agus Istiqlal. Tampak hadir Kepala Dinas Sosial Marzuki, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda dan TKSK serta PSM dari seluruh kecamatan se-Pesibar.

Agus Istiqlal menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkannya para TKSK dan PSM di Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu. Dirinya berharap lahir semangat baru dan dapat menyelesaikan persoalan sosial ditengah-tengah masyarakat. "Semoga dengan dilaksanakan pengukuhan ini akan lahir semangat baru yang dapat mengemban amanah dengan baik serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial masyarakat. Sebagai bentuk perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan penurunan angka kemiskinan masyarakat di kabupaten ini," ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Sebagai salah satu bentuk kontribusi yang baik dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial masyarakat. "Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, pada Pasal 38 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," jelasnya.

Menurutnya,  peranan masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok maupun perseorangan yang di antaranya adalah PSM, disamping pilar sosial lainnya seperti TKSK, Karang Taruna, Tagana, Lembaga Kesejahteraan Sosial.

"Sedangkan pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 5 disebutkan bahwa tugas-tugas PSM adalah membantu penanganan masalah sosial serta mendorong, menggerakkan, dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial," terangnya.

Terusnya, dalam pasal tersebut juga PSM juga dilibatkan sebagai pendamping sosial bagi warga masyarakat penerima manfaat sekaligus mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Pada kesempatan ini perlu saya jelaskan bahwa, di Pesibar terdapat 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di antaranya kemiskinan, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan seterusnya. untuk itu, saya berharap kepada PSM untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dalam penanganan masalah sosial serta konsisten dalam melakukan pendataan masyarakat miskin," tandasnya. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad