Sat Pol PP Pemprov Lampung saat mengumpulkan warga Bajigur yang menduduki lahan milik pemprov di Puralaksana dan Pajarbulan, Waytenong, Rabu (7/3). Foto : ist |
MATAPENANEWS.com--41 warga 'Bajigur' yang mendirikan bangunan dan menduduki lahan milik Pemprov Lampung di Kecamatan Waytenong yang terletak di Pekon Puralaksana dan Kelurahan Pajarbulan, kembali mendapat peringatan tertulis kedua dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dan Sat Pol PP Lambar, Rabu (7/3).
Sebanyak 41 warga di lokasi yang juga di sebut 'Bajigur' itu masih membandel, menempati aset pemprov di pekon dan kelurahan tersebut meski sebelumnya telah diberi peringatan secara langsung dan tertulis pertama tertanggal 21 Februari Lalu.
Penertiban dipimpin Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Sat Pol PP Lampung Lakoni, dan didampingi Kasat Pol PP Lambar, Jaimin dan anggotanya.
"Ini monitoring menindaklanjuti surat peringatan yang pertama. Dan warga yang menduduki aset pemprov itu dikumpulkan. Kami menjelaskan isi dari surat teguran bahwa tanah yang di tempati sebagian warga adalah milik Pemprov Lampung," ujar Lakoni.
Warga diminta untuk meninggalkan lahan tersebut. Jika surat peringatan kedua tak digubris pihaknya bakal melayangkan peringatan tertulis ketiga.
Namun jika masih membandel hingga waktu yang telah ditentukan pihaknya bakal melakukan perubuhan bangunan secara paksa.
Untuk diketahui lokasi tersebut kerap disebut pula Bajigur. Selama ini diduga dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban dan ketentraman umum yaitu adanya prostitusi dan minuman keras. (red)
Editor: M Andika