Waduh... Rp698 Juta UP Sat Pol PP - Damkar Pesibar Belum Dikembalikan ke Kasda, Ini Reaksi Ispektorat - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 April 2018

Waduh... Rp698 Juta UP Sat Pol PP - Damkar Pesibar Belum Dikembalikan ke Kasda, Ini Reaksi Ispektorat

Foto: Acha/Pesibar

MataPenaNews.com--Ispektorat Kabupayen Pesisir Barat (Pesibar) Lampung mengaku tengah mengevaluasi Anggaran pandapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 di Kantor Sat Pol PP setempat terkait informasi Uang Persediaan (UP) Tahun 2017 di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sebesar Rp698 juta, hingga saat ini masih belum dikembalikan ke Kas Daerah setempat.


Inspektur Pesibar, Edy Mukhtar, S.P., melalui Sekretaris Inspektorat, H. Alzaziri Sabki, M.M., didampingi para Irbannya mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatam Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 di Kantor Satpol PP setempat. "Kami sudah lakukan evaluasi, hasilnya yang bersangkutan (Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran-red) mengakui bahwa UP Tahun 2017 sebesar Rp698 juta masih terpakai," ungkap Alzaziri.

Menurut Alzaziri, terhadap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran sendiri, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Tidak hanya itu, pihaknya pun sudah mengimbau orang nomor satu di Satpol PP tersebut untuk segera mengembalikan dana ratusan juta tersebut ke Kasda. Kasatpol PP pun menyetujui imbauan tersebut dengan dituangkan dalam surat resmi diatas materai. "Sebelumnya tanggal beliau (Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran) diberi waktu untuk mengembalikan UP sebesar Rp698 juta ke Kasda sampai 15 Maret hasilnya molor, kedua pada 23 Maret juga sama, dan terakhir sampai hari ini, Senin (2/4) pagi tadi UP tersebut belum juga dikembalikan," paparnya.

Masih kata Alzaziri, hingga kini dalam tindaklanjut permasalahan tersebut, pihaknya sendiri masih dalam tahap evaluasi dan belum bisa mengambil langkah hukum yang lebih jauh. "Dari Inspektorat sendiri masih dalam tahap evaluasi. Berkaitan dengan tindaklanjut ke ranah hukum, sementara pihaknya tergantung dari bagaimana instruksi pimpinannya. "Untuk tindaklanjut ke ranah hukum, kami pada prinsipnya menunggu bagaimana perintah pimpinan," pungkasnya. (acha/mpn)

Wditor: M Yanto

Post Bottom Ad