Ini 5 TKP dan BB Tiga Pelaku Curanmor yang Dicokok Polres Lambar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 14 Maret 2018

Ini 5 TKP dan BB Tiga Pelaku Curanmor yang Dicokok Polres Lambar

Polres Lambar saat press realise penangkapan tiga pelaku curanmor warga Muaradua, OKUS, Sumsel, di Mapolres Lambar, Rabu (14/3). Foto: MataPenaNews.com

MATAPENANEWS.com--Tim Khusus Anti Bandit (Takab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung dan Polsek Balikbukit barhasil mencokok tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan  (curanmor) warga Muaradua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel di Muaradua, Selasa (13/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polres Lambar menggelar press realise pengungkapan curanmor yang diduga dilakukan tiga warga Muaradua, OKUS, Sumsel di mapolres setempat, Rabu (14/3). Foto: MataPenaNews.com

Ketiganya, yakni UD (30), BA (20) dan FS (19). Pelaku melakukan aksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Balikbukit sejak akhir Desembaer 2017-Januari 2018.

Yakni, di Lambar di Kecamatan Lumbokseminung, Sukau dan Balikbukit. Yaitu, Honda Vario di Pekon Sukamaju Lumbokseminung, Jumat (22/12/17); Honda Revo di Pemangku Waymejadi, Pekon Bandarbaru, Sukau, Minggu (7/1/18) dan Honda Beat di Pekon Hanakau, Sukau, Kamis (11/1/18).


Selain melakukan curanmor
ketiganya diduga mengambil televisi di Kelurahan Waymengaku Balikbukit, Minggu (7/1/18) dan uang Rp6 juta di Karyamaju, Waymengaku, Rabu (3/1/18).

"Sebagian barang hasil kejahatan pelaku sempat dijual. Sementara uang senilai Rp6 juta diduga untuk membeli narkotika jenis sabu. Dan ini akan kami kembangkan," ujar Kapolres Kapolres AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizal Effendi, Kapolsek Balikbukit AKP Abdurrahman beserta jajaran, saat press realise, Rabu (14/3).

"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Tim Opsnal Polres Lambar dan polsek langsung mengumpukkan informasi. Dan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan ketiga pelaku," kata Tri.

Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa empat unit sepeda motor (R2), yaitu satu unit honda vario hitam, dua unit honda beat dan satu unit honda revo serta sejumlah peralatan untuk melakukan aksinya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Para pelaku kini diamankan di mapolres Lambar berikut BB guna pengembangan lebih lanjut, tandas kapolres. (mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad