Hendry Faisal Pakai Pasal Ini untuk Ingatkan Status Eks Lahan Pasar Sekincau - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Maret 2018

Hendry Faisal Pakai Pasal Ini untuk Ingatkan Status Eks Lahan Pasar Sekincau

Hendry Faisal saat di wawancarai wartawan usai hearing di Komisi I DPRD Lambar beberapa waktu lalu. Foto dok MataPenaNews.com
MATAPENANEWS.com--Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung Hendry Faisal menggunakan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria untuk mengingatkan pemegang hak guna bangunan di lahan eks Pasar Sekincau, termasuk Umar Jogja dan rekan.

Tampaknya, Hendry masih berkeyakinan pemkab merupakan pemilik lahan dimaksud. Meski putusan Kasasi Tata Usaha Negara nomor 413K/TUN/2016 jelas menyebut membatalkan seritifikat hak pakai nomor 00008/Sekincau tertanggal 21 Januari 2015 atas nama Pemkab Lambar yang dikekuarkan BPN setempat atas lahan seluas 3.379 meter persegi itu.


Tak sampai disitu, pembatalan juga untuk Surat Bupati Lambar nomor 590/346/01/2015 tertanggal 12 Mei 2015 tentang perintah pengosongan lahan lokasi pembangunan SPBU di Sekincau.

Didalam putusan, tergugat I, kepala BPN mencabut dua poin yang dibatalkan itu. BPN juga diperintah untuk menerbitkan HGB atas nama penggugat, Paguyuban Pedagang Pasar Ampera Sekincau.

Hendri menafsirkan jika pemenang kasasi yersebut hanya sebatas HGB.
Dia juga menyebut HBG berlaku dalam batasan waktu tertentu.

"Hak mendirikan bangunan atau memiliki bangunan yang bukan diatas lahanya paling lama 30 tahun," ujar Hendry percaya diri, usai peresmian Cabang PDAM Limaukunci di Waytenong, Selasa (13/3).


Karenanya, Umar Jogja dan rekannya hanya berhak memiliki bangunan diatas lahan tersebut.

"Jadi kalau ada yang mau menjual silahkan saja kalau berani kami tuntut," tandas nya dengan nada percaya diri.

Sementara perwakilan pihak Umar Jogja beberapa waktu lalu menilai jika Umar Jogja adalah pemilik lahan esk Pasar Sekincau yang sah. Itu setelah pihaknya menang dibtingkat kasasi di MA. "HGB itu dalam putusan MA termasuk kepemilikan atas lahan itu kembali kepada Umar Jogja sebagai pewaris," ujar Imron perwakilan Umar Jogja. (mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad