Ranperda Usulan Kepala Daerah di Pesibar Diparipurnaakan - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Maret 2018

Ranperda Usulan Kepala Daerah di Pesibar Diparipurnaakan

Wabup Pesibar Erlina saat menyampaikan nota pengantar Ranperda Usulan Kepala Daerah, usai paripurna, Selasa (13/3). Foto: ist

MATAPENANEWS.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan Pandangan umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda usulan Kepala Daerah yang dipusatkan di Gedung Dharma Wanita Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (13/3).

Dalam sambutan Bupati Pesibar yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, Erlina, dalam paripurna tersebut bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Pesibar, karena beberapa pembangunan yang terlaksana didukung penuh oleh DPRD.

Pemkab Pesibar telah mengundangkan Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka perlu menyesuaikan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pemiliham Peratin.

"Salah satu substansi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomir 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa adalah Pengaturan memgenai persyaratan calon kepala desa, tugas panitia pemilihan di Kabupaten penetapan calon kepala desa terpilih dan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu,"jelas Erlina.

Pada kesempatan tersebut pihaknya mengapresiasi Ranperda tentang perubahan tiga nama pekon di Kecamatan Bangkunat yaitu Pekon Kotajawa menjadi Pekon Kutajawa, Pekon Sumberrejo menjadi Pekon Kutamakhga dan Pekon Tanjungrejo menjadi Pekon Waypintau.

"Perubahan tiga nama pekon di Kecamatan Bangkunat tersebut akan memiliki berbagai dampak mengenai struktur administrasi seperti nama, lambang stempel, dan perubahan nama pekon juga akan berdampak bagi penduduk seperti KTP dan KK yang menyangkut administrasi," paparnya.

Paripurna dua agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Piddinuri yang didamping oleh wakil Ketua I, Drs. AE. Wardhana KH, serta diikuti oleh 21 dari 25 anggota DPRD setempat. (acha)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad