Tersangka Korupsi Dana Pilratin 2016 di Pesibar Akhirnya Ditahan - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 13 Maret 2018

Tersangka Korupsi Dana Pilratin 2016 di Pesibar Akhirnya Ditahan

Cabjari Krui Pasibar menahan tersangka korupsi dana Pilratin 2016 MZ, Selasa (13/3) sekitar pukul 12.59 WIB. Foto: acha/Pesibar

MATAPENANEWS.com--Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Peratin (Pilratin) Tahun 2016 lalu, MZ, Selasa (13/3) sekitar pukul 12.59 WIB.

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: 01/N.8.14.7/fd.2/03/2018.

Plh. Kepala Cabjari Krui, A. Ariyosa, M.H., mengatakan bahwa hari ini setelah dilakukannya panggilan ketiga dengan agenda pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana pilratin 2016 itu. "Ya hari ini sudah resmi, MZ dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini," ungkapnya.

Dijelaskannya, selama penahanan 20 hari itu, pihaknya sendiri sembari melengkapi berkas tersangka dan barang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. "Jika berkasnya selesai dalam 20 hari kedepan, maka tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. Namun jika berkasnya belum selesai, masa penahanan sementara bisa diperpanjang hingga berkas pelimpahan selesai. Mengingat saat ini kami masih melengkapi berkas perkara," papar Ariyosa.

"Untuk sementara tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Krui, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan yang secara bersamaan tersangka dipindahkan Rutan Wayhui Bandar Lampung," imbuhnya.

Masih kata Ariyosa, dalam tahap berikutnya tersangka akan dilakukan penuntutan dengan dakwaan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat 1 Jo. 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantansan tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.

Sekadar diketahui, tersangka sendiri dengan menggunakan rompi tahanan warna merah digelandang petugas masuk kedalam mobil tahanan Cabjari Krui dengan Nopol BE 2022 XZ, dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) sebanyak tiga orang untuk mengarah ke Rutan Klas II B Krui. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad