Dari FGD Satlantas, Praktisi Hukum Di Lambar Nilai Revisi UU 22/2009 Tidak Perlu - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 12 April 2018

Dari FGD Satlantas, Praktisi Hukum Di Lambar Nilai Revisi UU 22/2009 Tidak Perlu

Satlantas Polres Lambar-Praktisi hukum, Abdul Qodir (kemeja putih) saat FGD, Rabu (11/4) sore. Foto: ist

MataPenaNews.com, Lambar --Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar), Lampung bersama praktisi hukum  menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas terkait rencana revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online), Rabu (11/4) sore.

Kasatlantas Polres Lambar AKP Yerru Ewandono, S.Ik.,  mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik, mengatakan, dari hasil FGD didapatkan  kesimpulan antara lain, yang dilakukan semua jenis angkutan umum yang  berbasis teknologi informasi (online), baik ojek/ taxi wajib hukumnya menaati dan mematuhi  dengan peraturan yang sudah ada.

”Peraturan dimaksud meliputi  Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum,” ungkapnya.

Di dalam peraturan tersebut, jelas dia, disebutkan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah. ”Hal tersebut agar tidak terjadi lagi permasalahan permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi,” paparnya.

Sementara itu Fraktisi Hukum Abdul Qodir, S.H, M.H.,  yang dihadirkan sebegai nara sumber dalam FGD tersbeut mengatakan,  dalam permasalahan yang timbul sering terjadi terkait dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini.

”Kami berpendapat bahwa  akan adanya wacana revisi mengenai UU No 22/2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, sangat tidak perlu direvisi dikarenakan beberapa hal,” kata dia.

Alasan tersebut meliputi, Akibat dari kemajauan teknologi sekarang ini sehingga semua kegiatan/aktivitas mau serba mudah gampang, dan cepat. Tak luput juga dengan Jasa ojek, sehingga terciptanya aplikasi ojek onlie skrg ini ada,kita akui adanya ojek online memang membantu semua kegiatan masyarakat.

”Namun dalam hal ini tidak dilandasi dengan dasar Hukum dan tidak memperhatikan UU yang ada sekarang ini sehingga timbul permasalahan-permasalahan untuk mengatasi permasalahan ini adanya wacana merevisi UU, untuk itu sangat tidak perlu untuk di revisi selain waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit,” katanya.

Lalu, di UU 22/2009 sudah sangat jelas  memberikan aturan aturan dan penjelasan kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jnis2 angkutan baru baik di dalam trayek maupaun diluar trayek dan sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sekadar diketahui, dalam FGD tersebut tampak hadir, KBO Satlantas Iptu Samsul Bahri, Baur SIM Aiptu Yusuf Achmad,  S.H., P.S Kanit Dikyasa Aiptu Wahyudi, S.H., Baur tilang/Notulen Aipda Tamrin, S.H., PS kanit laka Bripka Hendra Dermawan,  dan Putor Sat Lantas Aipda Wagimin, S.H. (mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad