Sidang Pra Peradilan, Hakim Pandu Dewanto: STNK Nunggak Bisa Ditilang - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 05 April 2018

Sidang Pra Peradilan, Hakim Pandu Dewanto: STNK Nunggak Bisa Ditilang

Foto: liputan6.com

MataPenaNews.com, Demak - Polres Demak akhirnya menang atas gugatan pra peradilan yang diajukan Bambang Widjanarko (53) warga Bawu RT 42 RT 8 Kecamatan Batealit, Kabupatan Jepara.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)  Demak,  Senin (2/4).

Hakim,  Pandu Dewanto yang memimpin jalannya sidang,  memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Bambang terhadap Satlantas Polres Demak.

Dengan adanya putusan itu, hakim PN Demak menilai bahwa langkah polisi lalu lintas Polres Demak yang menilang penggugat (Bambang) lantaran STNK kendaraanya menunggak bayar pajak, sudah sah dan sesuai prosedur hukum.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, dihadiri Kasatlantas Polres Demak AKP Christian C Lolowang bersama sejumlah anggota polisi, pengacara penggugat Pangestu Ismu Argawahyu, serta beberapa pemerhati hukum.

Dalam putusan itu hakim menyampaikan bahwa STNK yang menunggak pajak berarti tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.

Karena keabsahannya bermasalah maka polisi lalu lintas berhak dan berwenang melakukan tindakan menilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK.

AKP Christian, menyambut positif terhadap putusan hakim. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut semakin memperjelas dan memberi jawaban kepada para pengguna jalan yang selama ini bimbang apakah STNK menunggak bisa kena tilang atau tidak.

"Ini sudah jadi pembicaraan nasional. Kini sudah jelas, polisi berwenang untuk menilang. Ini bukan persoalan pajaknya, tetapi lebih pada STNK yang tidak sah sebab tidak memiliki legitimasi," tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggotanya menilang pengendara yang STNK menunggak sudah sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU no 22 tahun 2009. Pada Pasal 70 UU No 2 Tahun 2009 tentang pajak kendaraan bermotor disebutkan kendaraan yang pajak tahunan STNK nya tidak terbayarkan pada tahun berjalan berarti masa waktunya tidak sah.

"Kami juga berterimakasih bagi pemohon, sehingga masyarakat tahu bahwa kepolisian bertindak selama ini sudah sesuai hukum. Dan masyarakat tidak lagi bingung," tandasnya.

Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan kepada Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian ke PN Demak lantaran ditilang polisi satuan lalu lintas saat ada razia di Alun-alun Demak pada 8 Maret lalu. Dia menyampaikan keberatan karena alasan penilangan hingga menyita SIM C miliknya dikarenakan STNK milinya belum terbayar, nunggak hampir 2 tahun.

Sementara itu,  kuasa hukum Bambang,  Pangestu Ismu Argawahyu,  mengatakan akan mengkomumikasikan hasil putusan tersebut kepada kliennya.

"Tidak ada yang menang dan kalah. Hasil ini akan saya sampaikan kepada klien. Apakah nanti akan menerima putusan itu atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kami bekerja secara profesional, " ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya pra peradilan tersebut dapat membuka kebuntuan masyarakat terhadap hukum lalu lintas.

"Selama ini masyarakat sudah buntu. Dengan adanya perkara ini,  masyarakat bisa terbuka terhadap hukum lalu lintas," lanjutnya. (mpn)

Laporan: M Yanto SH
Sumber: Koran Semarangmetro, Selasa (3/4).
Editor: Ari Bintara SH MH

Post Bottom Ad