Warbiasa... Polres Lambar Ungkap Pelaku Pencurian Di 10 TKP, Cokok 4 Pelaku 1 DPO - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 23 Juli 2018

Warbiasa... Polres Lambar Ungkap Pelaku Pencurian Di 10 TKP, Cokok 4 Pelaku 1 DPO

Istimewa


Lampung Barat--Team gabungan Polres Lampung Barat (Lambar) dan Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya.

Berdasarkan rilis yang diterima, Selasa (24/7) pagi, empat terduga pelaku tangkap, satu lagi dalam pengejaran.

Dua orang tersangka berhasil di amankan jajaran Polres Lambar yakni DE Bin Nsr warga kecamatan bengkunat kabupaten pesisir barat, lalu SY Bin Suhardi juga warga kecamatan bengkunat. Keduanya di tangkap pada senin 02 juli 2018 sekitar pukul 02.00 wib di Pekon Tanjungrejo Kecamatan Bengkunat.

Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku saling membagi tugas, untuk pelaku DE mengawasi keadaan sekitar TKP sementara pelaku SY masuk melalui pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu lalu setelah masuk pelaku langsung mengambil barang barang seperti 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor merk honda revo warna hitam dengan no.polisi B 3850 TCH, no.rangka MH1JBC210AK452603, no mesin JBC2E1440818, serta 1 buah karung berisi lada kering dengan berat 45 kg. Setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi melalui pintu depan rumah.

"Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka selama ini telah melakukan pencurian di 10 lokasi sekitar wilayah hukum Polsek Bengkunat," ungkap Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, Selasa (24/7).

Dijelaskan Tri, 10 TKP dimaksud yakni : pekon tanjung rejo pelaku mencuri satu unit kendaraan roda 2 jenis honda supra x 125, pekon sumber rejo dengan kerugian satu unit r2 jenis revo absolut, pekon penyandingan dengan barang curian satu unit r2 jenis honda beat warna putih, satu unit r2 jenis yamaha jupiter z, dan satu unit honda revo absolut, kemudian pekon pagar bukit dengan barang curian satu unit r2 jenis honda revo absolut, pekon sukamaju dengan barang curian satu unit r2 supra x 125, pekon suka jawa dengan barang curian satu unit r2 honda blade, uang 700 ribu, hp merk evercroos, rokok dan bensin.

Selain kedua terduga pelaku DE dan SY, jajaran Polres Lambar juga berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya yakni (SH), dan AF Bin Hzrn.

Sementara satu orang terduga pelaku lainnya yakni RN masuk daptar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti yang berhasi kita sita yakni 4 unit kendaraan roda 2 diantaranya 2 unit revo absolut warna hitam, 1 unit honda spacy warna ungu dan 1 unit jupiter z warna putih. Sedangkan BB lainnya yakni 2 buah kaos dan celana jeans," sebutnya.

Kedua pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat (2) subsider pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.

(matapenaanews.com)

Post Bottom Ad