MATAPENANEWS.com, PESBAR--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung mewarning, bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur-wagug agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipajang di tempat umum setelah Komisi Pemiihan Umum (KPU) Lampung menetapkan paslon 12 Februari mendatang.
"Sejak penetapan pasangan cagub - cawagub tidak diperkenankan setiap paslon memampangkan APK, utamanya di tempat umum terhitung sejak 12 Februari nanti," warning Ketua Panwaslu Pesibar, Irwansyah, Senin (29/1).
"Jadwal pemasangan APK secara resmi akan diterbitkan KPUD, termasuk zona-zona yang menjadi pusat pemasangan APK di Pesibar."
Karenanya dia meminta setiap paslon memrintahkan tim sukses (Timses) menurunkan APK. Dan jika membandel pihaknya bakal meayangkan tertulis secara resmi.
"Dan sanksinya akan dikaji sesuai aturan," pungkasnya. (red)