Ini Ketetapan KPU tentang Zona Dan Jenis APK Paslon Pilgub di Lambar - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Februari 2018

Ini Ketetapan KPU tentang Zona Dan Jenis APK Paslon Pilgub di Lambar

Foto: ist
MATAPENANEWS.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung menetapkan zona atau titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) gub-wagub yang bakal bertarung di Pilgub Lampung mendatang.
Penyelenggara pemilu itu juga membatasi jenis dan pemasangan APK masing-masing paslon disejumlah spot yang telah ditetapkan.
"KPU telah membantu KPU Provinsi menetapkan lima titik pemasangan APK, baliho paslon. Termasuk menetapkan jenis dan ukuran APK yang boleh dipasang. APK ada tiga jenis, yaitu baliho paslon, umbul-umbul dan spanduk.
Dan untuk ukuran yang menentukan KPU Provinsi dan Bawaslu dan juga LO masing-masibg paslon," ujar Komisioner KPUD Lambar Karwan Setiawan, Rabu (28/2).
Lima titik pemasangan baliho itu, yakni Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya; Pekon Tambakjaya Kecamatan Waytenong; Peko Bakhu Kecamatan Batuketulis; Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit; dan Simpang Wayheni Pekon Gunungratu Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BnS).
”Untuk baliho itu lima titik, titik pertama Kelurahan Tugu Sari Kecamatan sumberjaya, titik kedua Pekon Tambak Jaya Kecamatan Waytenong, titik ketiga Peko Bakhu Kecamatan Batuketulis, titik keempat Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, dan titik kelima di Simpang Wayheni Pekon Gunung Ratu Kecamatan bandarnegeri Suoh (BNS),” ungkapnya.
Lebih jauh Karwan memaparkan, untuk ukuran baliho ditetapkan maksimal berukuran 4x5 meter. Dan paling banyak di setiap kabupaten/kota hanya ada lima baliho saja.
”Sedangkan untuk umbul-umbul setiap kecamatan ukuran 1x1,15 meter dengan jumlah paling banyak 20 buah setiap paslon di setiap kecamatan. Sementara untuk spanduk ukuran maksimal 1,5x7 meter,  paling banyak dua buah setiap oaslon per pekonnya," terangnya.
"KPU Lambar cukup berhati-hati dan telah berkoordinasi dengan pemkab dan kecamatan. Ini sesuai dengan pasal 30 ayat 7 PKPU. Selain itu dalam penentuan zona pemasangan APK, juga dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memiliki titik-titik yang strategis," sela Karwan.
"Senin mendatang sudah mulai pemasangan oleh para tim paslon dan berlaku sampai akhir masa kampanye," tandasnya. (red)

Post Bottom Ad