Bawaslu Perintahkan Baliho Bergambar Ketum Parpol Peserta Pemilu 2019 Diturunkan - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Februari 2018

Bawaslu Perintahkan Baliho Bergambar Ketum Parpol Peserta Pemilu 2019 Diturunkan


Bawaslu meminta panduk dan baliho yang memampang  foto atau citra Ketum Parpol diturunkan karena baru resmi 23 September nanti. Foto: Hesti Rika/CNN Indonesia
MATAPENANEWS.com--Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifudin, mengatakan pencantuman foto ketua umum (ketum)  sebagai bagian dari kampanye jelang pemilu 2019 yang baru resmi diperbolehkan pada 23 September mendatang.
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata Afifudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2).

Karenanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 lekas mencopot spanduk dan baliho yang mencantumkan foto ketum masing-masing.

Pria yang akrab dengan sapaan Afif itu menjelaskan bahwa ada perluasan makna dari kata 'kampanye' pada Pemilu 2019.
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, kata Afif, kampanye hanya mencakup penjabaran visi dan misi partai politik. Lalu, dorongan kepada masyarakat untuk memilih partai tersebut saat pemilu juga termasuk di dalamnya.

Namun, sambungnya, pada Pemilu 2019 bagian-bagian dari kampanye itu diperluas termasuk pada upaya menampilkan citra diri partai politik.

"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," ucapnya.

Afifudin mengatakan parpol baru boleh memajang spanduk ataupun media lainnya dengan gambar ketum parpol setelah masa kampanye pada 23 September 2018-13 April 2019. Jika itu dilakukan pada masa sebelum kampanye, akan digolongkan sebagai pelanggaran kampanye.

Afifudin mengaku pihaknya bakal menyurati parpol yang telah memasang spanduk bergambar ketua umumnya. Jika spanduk tidak lekas diturunkan, Afifudin mengatakan Bawaslu tak segan memberi sanksi terhadap partai politik yang bersangkutan.

"Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," kata Afifudin.


Afifudin mengingatkan bahwa telah ada regulasi yang mengatur sanksi terkait pelanggaran kampanye yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia berharap semua pihak mematuhi peraturan yang ada agar tidak diberikan sanksi seperti diatur dalam undang-undang tersebut.

"Pasal 492 undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata dia.

Spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik atau tokoh terkait parpol telah banyak dipajang di berbagai daerah. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Post Bottom Ad