Ini Klarifikasi 6 Sales Produk Herbal yang Diberitakan Diamankan di Suoh - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 Februari 2018

Ini Klarifikasi 6 Sales Produk Herbal yang Diberitakan Diamankan di Suoh

foto ; Ist


MATAPENANEWS.com—Leader Produk PT. Nds, Mayer Centuri Corp Abdur Rahman (AB), membantah dan mengklarifikasi atas pemberitaan jika diri dan lima renannya, yakni I WDS, Ds, SB, SP dan AP telah diamankan pihak Pekon Tuguratu  Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung kala promosi produk di Pasar Pungkalan Timur pekon itu, Kamis (22/2).
Sebab, menurut AB, dirinyalah yang mengajak salah seorang warga ke kantor peratin setempat saat yang bersangkutan menanyakan surat izin promosi di Pasar tersebut.

“Jadi saat kami promosi datanglah salah seorang warga setempat menanyakan surat izin untuk mempromosikan produk kami di pasar Pungkalan Timur ini. Nah untuk lebih jelasnya saya yang mengajak warga untuk menjelaskan masalah izin itu  di kantor peratin setempat. Jadi saya yang mengajak, bukan kami yang diamankan. Ini saya luruskan, Meski di kantor peratin ada babinkantibmas dan pihak UPT Puskesmas,” ujarnya selulernya kepada wartawan.

“Dan untuk surat izin kami pikir itu tak perlu karena produk kami sudah terdaftar di BPOM No. 173 303 601. Ini bisa dilihat,” kata dia.

Selain itu Rahman juga membantah jika dirinya dan timnya melakukan tindakan medis. “Karena menurut saya tindakan medis itu seperti pengambilan sample darah dan kami tidak melakukan itu. Kami hanya menyebut jika dengan salah satu prodak kami bisa untuk ngecek gula darah dan asam urat,” kata dia.
Pihaknya juga membantah jadi tersangka seperti yang diberitakan.
“Dan kami juga membantah kata tersangka yang dimuat itu. Karena kami bukan tersangka.” Selanya.

Dikatakan lebih lanjut, pihaknya diminta izin atau registrasi ke kepala pasar, Ipong yang semula menanyakan izin pasar.
“Ipong menyebut izin dan registari. Bahasanya kalau masuk rumah harus izin pemilik rumah. Kamipun diminta sejumlah uang karena dianggap telah mendapat keuntungan berjualan di pasar itu. Kami diminta uang registrasi awalnya Rp300 ribu per orang atau Rp1,8 juta untuk enam orang. Namun akhirnya kami hanya diminta dana Rp300 untuk enam orang. Ada kuitansinya dan tanda tangan penerima namun tidak dicap,” kata dia.

“Dan kami juga telah membuat surat perjanjian di UPT Puskesmas Suoh untuk tidak melakukan tindakan medis. Dan itu memang tidak pernah kami lakukan,” terangnya.
BACA: Ini Penyebab 6 Sales Prodak Herbal Diamankan di Suoh
“Kami meminta berita itu direvisi karena kami merasa dirugikan atas pemberitaan itu,” tandas dia. (red)


Post Bottom Ad