Apdesi Lampura saat gelar pertemuan, Rabu (28/3). Foto: Rin/Lampura |
MataPenaNews.com--Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampura (Lampura), Lampung menunjukkan reaksi atas Alokasi Dana Desa (ADD) selama tujuh bulan tahun anggaran 2017 disebut belum juga dibayar. ADD itu dihembuskan untuk ribuan perangkat desa se-Lampura.
Apdesi kabupaten itu dikabarkan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pihak terkait mencairkan dana ADD dimaksud jika dialog tak membuahkan hasil yang diharapkan.
Apdesi meyakini langkah strategis yang ditempuh kedepan diharapkan mampu berdampak pada pencairan ADD tersebut.
Menurut Ketua Apdesi Lampura, Sulki, pihaknya bersama seluruh APDESI Kecamatan se-Lampura telah sepakat untuk memperjuangkan hak perangkat desa. Bahkan, selama ini, APDESI juga telah berulangkali menanyakan kepada Pemkab Lampura terkait permasalahan dimaksud. Namun, hingga kini masih juga tidak ada kejelasan.
"Rencana Ini guna menindaklanjuti ADD 2017 lalu yang selama tujuh bulan belum terbayarkan. Padahal, Perbup-nya kan sudah ada. Jadi, kami bermaksud untuk audensi dengan Plt. Bupati yang intinya hendak menanyakan kepastian kapan anggaran itu bisa dicairkan. Itu yang ingin kami ketahui. Pembahasan terkait persoalan ini sudah berulang kali. Dalam Rakor, Berkoordinasi dengan DPMD juga sudah. Dibahas bersama Asisten I Pemkab. Lampura juga sudah, sudah semua. Alasanya belum keluar," jelas H. Sulki, dihadapan awak pers, usai mengadakan pertemuan dan rapat pengurus ApDesi yang dilaksanakan di Lantai II RM. Taruko Jaya I Kotabumi, Rabu (28/3).
Dijelaskan Sulki, apabila sampai dengan Senin (2/4), harapan untuk berdialog guna mencari solusi terbaik tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan.
Pasalnya, sebagai informasi, Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukum tersebut ialah Perbup nomor 4 tahun 2018 tertanggal 22 januari 2018, tentang tatacara pengalokasian penyaluran, penggunaan, dan penetapan rincian ADD se-Kabupaten Lampura tahun anggaran 2018, ditandatangani Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Yang juga Termaktub dalam Perbup dimaksud, yakni tentang besaran ADD yang diterima tiap desa tahun 2018 dan tentang kurang salur ADD 2017 yang belum terbayarkan selama 8 bulan. Namun, anehnya APDESI justru mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mejadi landasan hukum pencairan itu, baru pada pekan ini. Sehingga terindikasi, bila Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat terkesan menutupi adanya hal tersebut.
"Dasar hukum kami dalam mengajukan laporan sudah ada, tetapi kenapa sampai saat ini DPMD belum juga memberikan format APBdes 2018. Kalau tidak juga ada pencairan, kami akan melakukan aksi turun ke jalan bersama seluruh kepala desa yang ada di Lampura," tegas H. Sulki lagi seraya menerangkan bahwa jumlah aparat desa di Kabupaten Lampura mencapai 8.098 orang. "Selama ADD belum juga dibayarkan, secara otomatis menggangu kinerja roda pemerintahan desa," pungkasnya.
Sekedar diketahui, pertemuan yang dilakukann sebanyak 30 orang pengurus APDESI dari 21 kecamatan tersebut juga didampingi pengurus APDESi Kabupaten Lampura, guna menyampaikan surat audiensi yang tertuju pada Plt. Bupati Lampura. (rin)
Editor: M Yanto