Keren... Pesibar jadi Tuan Rumah Rakorda PTSP Lampung, Begini Kata Lingga - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 28 Maret 2018

Keren... Pesibar jadi Tuan Rumah Rakorda PTSP Lampung, Begini Kata Lingga

Sejumlah pejabat berpose saat Rakorda PTSP Lampung di Pesibar, Rabu (28/3). Foto: ist

MataPenaNews.com--Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dipusatkan di Lamban Yoso Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (28/3) sekitar Pukul 21.00 WIB itu, dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), N Lingga Kusuma, dengan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Pesibar, Drs. Jon Edwar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, para kepala PTSP kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Lingga mewakili Bupati Agus Istiqlal, mengatakan bahwa PTSP merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai pemerintahan yang baik dan merupakan wajah keberhasilan pemimpin daerah dalam memberikan pelayanan perizinan dan menjalankan instruksi dari presiden yang mengarapkan percepatan investasi di Indonesia. "Sebagai OPD yang mendapat pendelegasian oleh kepala daerah yang senantiasa memberikan pelayanan yang prima dan peka terhadap perubahan regulasi dan kepuasan masyarakat," ungkapnya.

Dilanjutkannya, semakin berkembangnya keorganisasian DPMPTSP, khususnya di Provinsi Lampung menuntut sebuah persamaan dan pandangan dalam mengimplementasikan pelayanan terpadu satu pintu di Lampung khususnya di Pesibar. "Beberapa aspek yang dirasa belum memenuhi harapan stakeholders antara lain belum adanya kesepahaman terkait semua perizinan yang sudah dilimpahkan dari OPD terkait kepada DPMPTSP serta banyak ditemui akhir-akhir ini permasalahan hukum yang diakibatkan kesalahan dalam mengambil kebijakan dalam proses menerbitkan dokumen perizinan," lanjutnya.

Dilanjutkannya, selain itu juga masih ditemukan kesalahan administrasi perizinan, perbedaan regulasi, jumlah perizinan, Standar Operasional Prosedur (SOP) antara pemkab, pemkot di Provinsi Lampung. "Karenanya, saya berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan rekomendasi kepada kepala daerah dan stakeholder terkait dalam mengambil suatu kebijakan terkait perizinan yang berpedoman pada regulasi terbaru yakni Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 138 Tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu didaerah, sehingga memberikan pembaharuan komitmen layanan serta upaya lain yang secara konstruktif mendukung peningkatan mutu layanan perizinan di provinsi Lampung dan Pesibar khususnya," terangnya.

Masih kata Lingga, dengan adanya Rakorda PTSP bisa menimbulkan alternatif dan solusi yang akan digunakan sebagai kebijakan dalam rangka memberikan kepastian, pemahaman dan membentuk suatu wadah komunikasi yang efektif dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan perizinan di Lampung khususnya di Pesibar. "Sehingga tidak ada lagi kepala daerah ataupun kepala dinas yang tersandung kasus hukum berkaitan dengan perizinan di daerah," tukasnya. (acha)

Editor: M Andika

Post Bottom Ad