UP Sat Pol PP-Damkar Pesibar, Piddinuri Inspektorat Harus Menindaklanjuti - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 06 April 2018

UP Sat Pol PP-Damkar Pesibar, Piddinuri Inspektorat Harus Menindaklanjuti


Foto: ist

MataPenaNews.com, Pesibar--Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung Piddinuri, desak Inspektorat menindaklanjuti dengan tegas, terkait dana Uang Persediaan (UP) Tahun 2017 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), sebesar Rp698 juta, yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.

Bagaimana tidak, Piddinuri menilai, belum dikembalikannya dana UP ratusan juta itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran. "Apapun alasannya ketika sudah 31 Desember 2017 lalu itu, seharusnya dana UP sudah dikembalikan ke kas negera," tegas Piddinuri, Jumat (6/4).

Apalagi hal tersebut diperparah dengan adanya sebagian anggaran yang dicairkan untuk kegunaan yang tidak jelas. Termasuk digunakan untuk kegiatan dinas yang tidak dianggarkan, hal tersebut jelas sudah melanggar. "Itu sudah jelas melanggar, ditambah dengan dana yang belum dikembalikan lumayan besar," kata Piddinuri.

Sehingga, pihaknya pun memaklumi jika hal dimaksud berdampak pada kegiatan-kegiatan lain di Satpol PP-Damkar di Tahun 2018 ini, tidak bisa dibiayai oleh negara. "Akibat dari belum dikembalikan UP dimaksud, wajar jika berdampak pada kegiatan lainnya di Satpol PP-Damkar Tahun 2018," imbuhnya.

Masih kata dia, tidak ada alasan bagi Kepala Satpol PP-Damkar, M. Nursin Chandra, S.Pd., M.M., untuk tidak mengembalikan uang negara itu. Karenanya, pihaknya meminta Inspektorat untuk lebih tegas menyikapi persoalan tersebut. "Tidak menutup kemungkinan persoalan UP yang belum dikembalikan itu bisa saja ditangani oleh aparat penegak hukum, dikhawatirkan uang sebesar itu tidak bisa selesai atau tidak bisa dikembalikan oleh yang bersangkutan (Kasatpol PP-Damkar-red)," katanya.

Selain itu, Piddinuri juga meminta Kasatpol PP-Damkar benar-benar mempertanggungjawabkan dana UP tahun lalu itu, termasuk adanya indikasi sebagian uang yang tidak jelas penggunaannya. "Lembaga terkait harus lebih maksimal dalam memantau arah dan tujuan dana dimaksud, itu uang negara bukan uang pribadi," pintanya tegas. (acha/mpn)

Editor: M Andika SKep

Post Bottom Ad