UP Sat Pol PP - Damkar Pesibar Rp698 Juta Belum Kembali Ke Kasda, Cabjari Krui Tunggu Hasil Inspektorat - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 03 April 2018

UP Sat Pol PP - Damkar Pesibar Rp698 Juta Belum Kembali Ke Kasda, Cabjari Krui Tunggu Hasil Inspektorat

Ist

MataPenaNews.com, Pesibar-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa di Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Laampung kini tengah menunggu hasil tindaklanjut dari Inspektorat terkait penanganan Uang Persediaan (UP) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadaman Kebakaran (Damkar) Tahun 2017 lalu sebesar Rp698 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Demikian dikatakan Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Selasa (3/4), bahwa berkaitan dengan UP Tahun 2017 lalu sebesar Rp698 juta yang hingga Tahun 2018 belum juga dikembalikan olej oleh kantor Satpol PP dan Damkar Pesibar itu, pihaknya mengakui masih menunggu bagaimana hasil penanganan oleh Inspektorat. "Permasalahan tersebut saat ini masih ditangani oleh Inspektorat setempat," ujar Amri.

Menurut Amri, dengan masih ditangani oleh Inspektorat, maka pihaknya sendiri menunggu hasil dari penanganan tersebut. "Artinya, jika memang Inspektorat atas dasar rekomendasi dari Bupati Pesibar, meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan itu, Cabjari Krui sendiri tentu harus siap untuk melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya," kata Amri.

Amri melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sendiri belum memahami dengan detil mekanisme dalam penggunaan UP dimaksud serta dalam satu tahun anggaran berapa kali pemcairan. "Termasuk dalam kegunaan UP itu, apakah memang benar dihabiskan untuk kegiatan dan rincian kegiatannya pun seperti apa," lanjutnya.

"Makanya kami menunggu koordinasi dari pihak Inspektorat terkait hasil dari penanganan yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, agar nantinya kami bisa mengetahui dengan rinci mulai dari mekanisme penggunaan, kegiatan yang dilaksanakan, dan berapa kali melakukan pencairan UP dalam satu tahun," tukasnya. (acha/mpn)

Editor: M Yanto

Post Bottom Ad