Lima tim yang menyebar ke 13 Parpol tersebut dipimpin oleh masing-masing komisioner KPUD setempat.
Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, mengatakan verifikasi terhadap 12 Parpol lama dan satu Parpol baru ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dimana memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual seluruh Parpol calon peserta pemilu 2019.
”Berkaitan dengan putusan MK maka verifikasi faktual harus dilakukan terhadap seluruh parpol yang tidak hanya parpol baru melainkan juga parpol lama, dan secara serentak lima tim melaksanakan verifikasi mulai hari ini (kemarin, red),” ungkap Syarif.
Dijelaskannya, meski hanya diberi waktu selama tiga hari, namun pihaknya optimis verifikasi faktual terhadap seluruh parpol tersebut tak terkendala.
”Dengan jumlah lima tim ini, maka kami optimis verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol tersebut akan terlaksana dengan baik, terlebih ada kemudahan karena kelengkapan, baik kepengurusan maupun keanggotaan, ditentukan oleh Parpol, kita hanya hanya mengecek sesuai di KTP dan KK , serta kelengkapan kepengurusan, mulai dari kantor, kepengurasan serta keterwakilan 30 persen perempuan,” tandas dia. (red)