MATAPENANEWS.com, LAMBAR--Kantor BPN Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Provinsi Lampung serahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bupati Parosil Mabsus di dampingi oleh Kepala BPN Lambar Joni Imron serta Ketua DPRD Lambar Edi Novial untuk Kecamatan Kebuntebu-Gedungsurian, Kamis, (25/1)
Joni Imron mengatakan, sertifikat yang akan diserahkan tahap pertama sebanyak 3.900 bidang. Sekitar 2.903 ada di Gedungsurian dan sisanya Kebuntebu, 872 bidang.
Program PTSL,kata dia, sebagai bukti hak kepemilikan, dengan terbit sertifikat mempunyai hak yang berdasarkan hukum serta dapat meningkatkan taraf hidup bagi para pemilik tanah tersebut.
Sementara Parosil mengatakan jika pemkab kini tengah percepatan penerbitan sertifikat, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
"Diharapkan masyarakat semakin yakin dan bersemangat dalam mengelola tanah miliknya, sehingga dapat berimbas pada peningkatan penghasilan masyarakat. Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengajak semua jadikan momentum ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah dalam melaksanakan pembangunan untukm Lambar maju dan sejahtera,” ujarnya. (red)