Pelaku Curat Ini Dicokok Polisi tanpa Perlawanan - matapenanews.com | Mata Pena News

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 16 Juli 2018

Pelaku Curat Ini Dicokok Polisi tanpa Perlawanan

Istimewa


PESISIR BARAT-Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mencokok AJ bin Spr (30) warga Ngaras, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (16/7).

Kapolsek Bangkunat, Iptu. Hairil Anwar, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku sesuai dengan laporan: LP/B- 191 / VII / 2018 /PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT. tanggal 16 Juli 2018. "Pelapor yakni HA bin Ikh (36) warga Kecamatan Ngaras," ujar Hairil.

Dirincikan Hairil, modus operandi yang dilancar si pelaku yakni, dengan masuk kedalam rumah korban dengan memanjat menggunakan tangga dan merangsek melalui atap rumah korban. "Pelaku menjalankan aksinya yakni, Senin (16/7), sekitar Pukul 03.00 WIB dinihari tadi. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, pelaku langsung mengambil satu unit televisi jenis LED 24 inch merk Sharp warna hitam, dan satu unit receiver merk Burger," lanjutnya.

"Setelah berhasil merogoh barang incarannya, pelaku langsung keluar melalui jalan masuknya semula dan langsung meninggalkan lokasi," timpal Hairil.

Masih kata Hairil, setelah menerima informasi sesuai dengan laporan korban, pihaknya langsung berupaya melakukan pengembangan. "Hasilnya pelaku langsung berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni satu unit televisi jenis LED 24 inch merk Sharp warna hitam, dan satu unit receiver merk Burger," imbuhnya.

Dia menandaskan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna kepentingan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya. (ers)

Post Bottom Ad